- Menyatakan Terdakwa Muhammad Subairi Bin Jasmun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Telah membelanjakan uang Rupiah yang diketahuinya merupakan uang palsu? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit SPM Smash No.Pol P ? 2127 ? WB Tahun 2006 warna merah hitam No Ka.MH8FD11006J639634 No. Sin. E4051D639530;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung type J2 prime warna hitam Imei 1 : 352684102714172 Imei 2 : 352684102714179 ;
- 18 (delapan belas) lembar uang / rupiah palsu yang menyerupai pecahan uang Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) emisi 2016 dengan berbagai seri.
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO CPH1803 (A3S) warna hitam Imei 1 : 862113043746856 Imei 2 : 862113043746849 ;
- 1 (satu) buah Doshbook Handphone merk OPPO CPH1803 (A3S) warna hitam Imei 1 : 862113043746856 Imei 2 : 862113043746849 ;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JEMBER Nomor 840/Pid.B/2021/PN Jmr |
|
Nomor | 840/Pid.B/2021/PN Jmr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Khusus Mata Uang |
Kata Kunci | Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dina Pelita Asmara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Desbertua Naibaho, Br Hakim Anggota Anak Agung Ngurah Budhi Dharmawan |
Panitera | Panitera Pengganti Karno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa. Dirampas untuk Dimusnahkan. Dikembalikan kepada Saksi Muhammad Yudi Anto. |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 840/Pid.B/2021/PN_Jmr.zip
- Download PDF
- 840/Pid.B/2021/PN_Jmr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 840/Pid.B/2021/PN Jmr
Statistik3610