- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO NOMOR 178/PID. B/2021/PN JTH TANGGAL 28 DESEMBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA ZULFIKAR BIN ALM M. JAMAL TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN SEBAGAIMANA DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENANYA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN DAN 5 (LIMA) HARI;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TOKO, DESEMBER 2009;
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI PEMBAYARAN SEBESAR RP20.000.000,- (DUA PULUH JUTA RUPIAH) DARI H. ABDUL RAZAK DITERIMA ZULFIKAR, TANGGAL 09 FEBRUARI 2010;
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI PEMBAYARAN SEBESAR RP. 10.000.000,- (SEPULUH JUTA RUPIAH) DARI H. ABDUL RAZAK DITERIMA BAHRUN WALIDIN, TANGGAL 23 OKTOBER 2010;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jantho Nomor 178/Pid. B/2021/PN Jth tanggal 28 Desember 2021 yang dimintakan banding tersebut;
- Menyatakan terdakwa Zulfikar Bin Alm M. Jamal tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dakwaan alternatif Pertama Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 5 (lima) hari;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar surat perjanjian jual beli toko, Desember 2009;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari H. Abdul Razak diterima Zulfikar, tanggal 09 Februari 2010;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari H. Abdul Razak diterima Bahrun walidin, tanggal 23 Oktober 2010;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 30/PID/2022/PT BNA |
|
Nomor | 30/PID/2022/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Masrul |
Hakim Anggota | Syamsul Qamar, M.hbrsifaurosidin |
Panitera | Syawaluddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : MENGADILI SENDIRI TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; |
Catatan Amar |
MENGADILI : MENGADILI SENDIRI Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/PID/2022/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 30/PID/2022/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 774 K/Pid/2022
Banding : 30/PID/2022/PT BNA
Pertama : 178/Pid.B/2021/PN Jth
Statistik4923