Putusan PN BANDUNG Nomor 1/Pid.Sus/2022/PN Bdg |
|
Nomor | 1/Pid.Sus/2022/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sunarti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erry Iriawan, Br Hakim Anggota Sulistiyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukeksi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa PANDU WIGUNA BIN SUHERMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum??Memiliki Narkotika Golongan I, bukan tanaman.?? 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh ) tahun dan Denda sejumlah Rp.1000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa,maka diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : * 7 (tujuh) bungkus plastik klipbening masing-masing berisi tembakau sintetis; * 13 (tiga belas) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan sabu yang dibungkus tisu warna putih dan5 '? berlakban warna kuning; * 2 (dua) bungkus plastik klip-bening masing-masing berisikan sabu yang dibungkus tisu warna putih dan berlakban warna hitam;'' * 82 (dua) bungkus plastik klipbening masing-masing berisikan sabu yang dibungkus tisu warna putih dan berlakban warna hitam kuning; * 1 (satu) buah timbangandigital; * 1 (satu) buahkotak plastik; * 1 (satu) buah lakban warna kuning; * 1 (satu) buah lakban warna hitam; * 1 (satu) buah Handphofie warna biru putih merk redmi. Dirampas untuk dimusnahkan . 6. Membebankan biaya perkara kepadaTerdakwa sejumlah Rp.2000,-(dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.Sus/2022/PN Bdg
Statistik725