- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada Pemohon :NANANG SADUDIN, berdasarkan kekuasaan orang tua, bertindak untuk dan atas nama 1 (satu) orang anak yang masih berusia dibawah umur yang Bernama NIRA KOMALASARI untuk menjual tanah warisan milik orang tua Pemohon (Almh. HJ. Opon Masitoh dan Alm. H. Said Hidayat), berupa :
- Sebidang tanah seluas 1.396 M2 terurai dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 01756 Desa Sari Mulya, Surat Ukur tanggal 28-01-1999, Nomor : 145/SARIMULYA/99, terletak di Desa. Sarimulya , Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang Propinsi Jawa Barat, Atas nama:H.SAID HIDAYAT BIN UDIS;
- Sebidang tanah seluas 6.530 M2 terurai dalam Sertifikat Tanda Bukti Hak Milik Nomor: 143 yang terletak di Desa. Jomin , Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang Propinsi Jawa Barat, Atas nama:SAID BIN UDIS;
- Sebidang tanah seluas 1.170 M2 terurai dalam Sertifikat Tanda Bukti Hak Milik Nomor: 581 yang terletak di Desa. Sarimulya , Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang Propinsi Jawa Barat, Atas nama:SAID HIDAYAT;
- Sebidang tanah seluas 752 M2 terurai dalam Sertifikat Tanda Bukti Hak Milik Nomor: 582 yang terletak di Desa. Sarimulya, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang Propinsi Jawa Barat, Atas nama:SAID HIDAYAT;
- Sebidang tanah seluas 199 M2 terurai dalam Sertifikat Tanda Bukti Hak Milik Nomor: 584 yang terletak di Desa. Sarimulya, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang Propinsi Jawa Barat, Atas nama:SAID HIDAYAT;
- Sebidang tanah dengan luas 1208 M2 dengan Nomor Girik C No:408 Persil:D29 yang sekarang menjadi/terbit SPPT No. 31.17.052.003.007.0112.0D29 atas namaSAID HIDAYAT.
Putusan PN KARAWANG Nomor 24/Pdt.P/2022/PN Kwg |
|
Nomor | 24/Pdt.P/2022/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wali Dan Ijin Jual |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Dedi Irawan |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Dedi Irawan |
Panitera | Panitera Pengganti Vrisillia Lintang Utari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N 3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pdt.P/2022/PN_Kwg.zip
- Download PDF
- 24/Pdt.P/2022/PN_Kwg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pdt.P/2022/PN Kwg
Statistik113