- Menyatakan terdakwa Dokter Ahmad Hamdi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ?Penipuan?
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dokter Ahmad Hamdi Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan .
- Menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Menyatakan barang bukti berupa
- 1 (satu) buku tabungan Tahapan BCA an. AHMAD WAHYU BUDIMAN norek 6175141018 ;
- 1 (satu) kartu ATM BCA dengan nomor 5307952027222604 ;
- 1 (satu) Rekening Koran BCA an. MOHAMMAD FAHRI AZMI norek 5420370026 ;
- 1 (satu) Stempel SDGS (Sustinable Development Goals/Anggota PBB) ;
- 1 (satu) Stempel Utusan Khusus Presiden RI ;
- Surat Bukti Pengangkatan sebagai Utusan Presiden bidang Sustinable Development United Nations (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan) oleh Presiden Joko Widodo tertanggal 21 Nopember 2019 dalam keadaan terbakar ;
- Surat dari MENSESNEG RI perihal Pergantian Menteri Kabinet Indonesia Maju atas nama dr. AHMAD HAMDI, MDSSc.,MD.S., Ph.D. tertanggal 14 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh MENSESNEG RI Bpk. PRATIKNO dalam keadaan terbakar ;
- 1 (satu) Unit MacBook Air 2015 ;
- 1 (satu) Unit Printer dan Scanner warna Hitam Merk Cannon E410 ;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.000,.( Dua Ribu Rupiah )
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 883/Pid.B/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 883/Pid.B/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yulisar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agustinus Asgari Mandala Dewa, Br Hakim Anggota Lindawaty Simanihuruk |
Panitera | Panitera Pengganti Yoshua Augustinus P Simanungkalit |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara ; Dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 883/Pid.B/2021/PN Jkt.Brt
Statistik350