- Menyatakan terdakwa (I) M. RIZKY ARIFIN S., terdakwa (II) KEVIN ALDIANSYAH dan terdakwa (III) VINCENT JEREMY telah bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, mereka yang sengajamemberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan? sebagaimana dalam dakwaan Pertama ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa (I) M. RIZKY ARIFIN S., terdakwa (II) KEVIN ALDIANSYAHdan terdakwa (III) VINCENT JEREMYoleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjaramasing-masing selama 3 (tiga)bulan;
- Menetapkan lamanya para terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan supaya para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Handphone merk Redmi Note 9 Pro warna Hijau beserta kartu simcard dengan nomor 0878779946826.
- 1 (satu) buah Handphone merk Realme Narzo 20 warna silver beserta kartu simcard dengan nomor 085776890951.
- 1 (satu) buah KTP Kota Tangerang Selatan dengan NIK 3674031108000005 atas nama M. RIZKY ARIFIN S.
- 1 (satu) buah KTP Kota Tangerang Selatan dengan NIK 3674031108000005 atas nama KEVIN ALDIANSYAH.
- 1 (satu) Bundel Print Out Rek. Koran pada rekening BCA dengan Norek. 5475424481 Atas nama M. Rizky Arifin S.
- 1 (satu) buah flashdisk berisi Screenshoot tampilan percakapan melalui Instagram dan Whatsapp.
- 1 (satu) bundel bukti transfer.
- 1 (satu) bundel percakapan saya dengan pelaku.
- 1 (satu) bendel print out rekening Koran pada rekening BCA dengan Nomor Rekening 0760144118.
- 1 (satu) bendel print out rekening Koran pada rekening BCA dengan Nomor Kartu BCA 5379 3130 2529 3330 yang terkoneksi ke rekening Nomor 60432821239 atas nama DEWI PUSPA.
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1042/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 1042/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Praditia Danindra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kamaludin, Br Hakim Anggota Sri Suharini |
Panitera | Panitera Pengganti: Daniel Aryanto Simarmata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada terdakwa M. RIZKY ARIFIN S. Dikembalikan kepada terdakwa KEVIN ALDIANSYAH. Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa YI MING Alias LUO YI. 6.Membebani supaya Para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1042/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt
Statistik392