- Menyatakan terdakwa DEWI PUSPA telah bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, mereka yang sengajamemberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan? sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaDEWI PUSPA oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama8 (delapan) bulandan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga)bulan;
- Menetapkan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah HP Oppo Reno 6 warna biru dengan IMEI 1 : 869793051221299 dan IMEI 2: 869793051221281.
- 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy A02 warna Hitam dengan IMEI 1 : 352166478455952 dan IMEI 2: 359382698455952.
- 1 (satu) buah HP Oppo A5s wrana merah dengan IMEI 1 : 862334045851672 dan IMEI 2: 862334045851664.
- Rek. Bank BCA an. Dewi Puspa Norek.0760144118 dengan username : Dewipusp3742.
- Rek. Bank BCA an. Dewi Puspa Norek.5485220051 dengan username : Dewipusp3954.
- 1 (satubuah flashdisk berisi Screenshoot tampilan percakapan melalui Instagram dan Whatsapp.
- 1 (satu) bundelbukti transfer.
- 1 (satu) bundel percakapan saya dengan pelaku.
- 1 (satu) bendel print out rekening Koran pada rekening BCA dengan Nomor Rekening 0760144118.
- 1 (satu) bendel print out rekening Koran pada rekening BCA dengan Nomor Kartu BCA 5379 3130 2529 3330 yang terkoneksi ke rekening Nomor 60432821239 atas nama DEWI PUSPA.
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1048/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 1048/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Praditia Danindra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kamaludin, Br Hakim Anggota Sri Suharini |
Panitera | Panitera Pengganti: Daniel Aryanto Simarmata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan. Tetap terlampir dalam berkas. Dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa YI MING Alias LUO YI. 6.Membebani supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1048/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt
Statistik6610