- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD BAHROZItelahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? penadahan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani Terdakwahingga putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetapdikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kunci kontak sepada motor No Pol 4213 BRX merk Honda Beat warna Hitam;
- 1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor No Pol B 4213 BRX No Rangka MH1JFZ124JK518880, No. mesin JFZ1E2520693 An. Noviani Wijaya alamat Jl. Angke Barat Rt 11/1 Tambora JK;
- 2 (dua) lembar Foto copy BPKB;
- 2 (dua) lembar surat keterangan Leasing ADIRA Finance;
- 2 (dua) lembar bukti angsuran tertanggal 21-7-2021 sebesar Rp.656.000 (enam ratus lima puluh enam ribu rupiah);
- 1(satu) buah kaos warna hitam merk Rider;
- 1 (satu) buah clurit bergangang kayu bersarung warna coklat;
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor No Pol B 4213 BRX merk Honda Beat warna Hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor No Pol. B 4213 BRX merk Honda Beat warna hitam;
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1037/Pid.B/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 1037/Pid.B/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Suharini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Toga Napitupulu, Br Hakim Anggota Parmatoni |
Panitera | Panitera Pengganti Veronica Christin Sofiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Semuanya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam pembuktian perkara atas nama Terdakwa Riski Maulana als Maul, dkk; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1037/Pid.B/2021/PN Jkt.Brt
Statistik256