- Menolak tuntutan provisi Pelawan ;
- Menolak eksepsi Terlawan Penyita untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar
- Mengabulkan gugatan Pelawan untuk sebagian ;
- Menyatakan Pelawan sah menurut hukum mengelola dan mempergunakan bagian bersama, tanah bersama berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1988 tentang Rumah Susu dan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 15/Permen/M/2007 Tentang Tatalaksana Pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Sederhana Milik ;
- Menolak gugatan Pelawan yang selain dan selebihnya ;
- Mengabulkan gugatan rekovensi Penggugat Rekonvensi/Terlawan Penyita untuk sebagian ;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II Rekonvensi/Pelawan dan Terlawan Tersita telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan Penggugat Rekonvensi/Terlawan Penyita selaku pemilik yang sah atas 1 (satu) unit sebuah rumah susun apartemen Menara Rajawali Edelweiss yang terletak di Jl. Rajawali Selatan I/1B Kemayoran Jakarta Pusat sebagaimana diuraikan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMRS) No. 217/II/EST/Gunung Sahari Utara Jo. Akta Pengikatan Jual Beli No.99 tertanggal 29 Desember 1997 yang dibuat dihadapan Notaris Drs. E. Mansoer Wiraatmaja, SH ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Eksekusi yang telah diletakkan Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagimana diuraikan dalam Berita Acara Eksekusi No.11/2017/Del/PN.Jkt.Pst tanggal 11 Agustus 2017 Jo. No.04/2017 Eks Jo No.14/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Brt menjadi Sita Persamaan terhadap penyitaan obyek sengketa 1 (satu) unit satuan rumah susun apartemen Menara Rajawali Edelweis seluas 237 M2 yang terletak di Jl. Rajawali Selatan I/1B Kemayoran Jakarta Pusat, Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMRS) No.217/II/EST/Gunung Sahari ;
- Menghukum Tergugat I Rekonvensi/Pelawan atau pihak lain yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi/Terlawan Penyita unit apartemen Rajawali Menara Edelweis seluas 237 M2 yang terletak di Jl. Rajawali Selatan I/1B Kemayoran Jakarta Pusat sebagaimana diuraikan dalam SHMRS No.217/II/EST/Gunung Sahari Utara, segera setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Tergugat I Rekonvensi/Pelawan untuk membayar kepada Penggugat Rekonvens/Terlawan Penyita uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.20.000.000,-(duapuluh juta rupiah)per-hari keterlambatan penyerahan unit apartemen dalam perkara a quo terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Tergugat II Rekonvensi/Terlawan Tersita untuk tunduk terhadap putusan dalam perkara ini ;
- Menghukum Terlawan Penyita/Penggugat Rekonvensi, Pelawan/Tergugat I Rekonvensi dan Terlawan Tersita/Tergugat II Rekonvensi membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang hingga kini berjumlah Rp.1.130.000,- (satu juta seratus tigapuluh ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 541/Pdt.Bth/2020/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 541/Pdt.Bth/2020/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Aryanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rustiyono, Hakim Anggota Kristijan Purwandono Djati |
Panitera | Panitera Pengganti: Wiji Astuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 541/Pdt.Bth/2020/PN Jkt.Brt
Statistik331