- Menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan almarhum Bapak Slamet Untung Wijaya adalah ahli waris yang sah dari alm. Lie Foek Fo yang telah mewasiatkan obyek sengketa sepenuhnya kepada almarhum Bpk Slamet Untung Wijaya berdasarkan akta wasiat dari orang tuanya yang diterangkan dalam Akta Pernyataan Nomor 10 tertanggal 15 Februari 2020 yang dibuat di hadapan Chandra Lim, SH., LLM., Notaris di Kota Jakarta Utara;
- Menyatakan sah dan berharga kwitansi jual beli obyek sengketa tertanggal 27 Desember 2019;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah terhadap obyek sengketa berdasarkan jual beli yang dibuktikan dengan kwitansi tertanggal 27 Desember 2019 dan ditandatangani oleh Bapak Slamet Untung Wijaya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I sampai dengan Tergugat IV yang mengabaikan permintaan Penggugat untuk melakukan proses balik nama Obyek Sengketa adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat IV untuk melakukan perbuatan hukum berupa pembuatan Akta Jual Beli atas Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Nomor 1465/II/D.82/ANCOL dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan apabila Tergugat I sampai dengan Tergugat IV tidak mau/tidak bersedia melanjutkan proses peralihan hak secara jual beli, maka Penggugat diberikan keluasaan untuk bertindak untuk dan atas nama penjual (qq. para Tergugat) dalam melakukan perbuatan hukum secara jual beli di hadapan Notaris/PPAT atas Obyek Sengketa menjadi atas nama Ronny Tamstil (Pengugat);
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum para Tergugat Konpensi/ para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 2.060.000,- (dua juta enam puluh ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 295/Pdt.G/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 295/Pdt.G/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Florensani Susana Kendenan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kristijan Purwandono Djati, Br Hakim Anggota Eko Aryanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuyun Entry |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : II. DALAM REKONPENSI : III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 295/Pdt.G/2021/PN Jkt.Brt
Statistik140