- Menyatakan Terdakwa FAJARRUDIN Bin HAMZAH (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram?.
- dengan berat 52.038,76 gram kemudian disisihkan sebanyak 253,36 gram untuk dilakukan pemeriksaan lab BNN setelah dilakukan pemeriksaan lab BNN tersisa 210,0585 gram sedangkan sisanya 51.785,40 untuk dimusnahkan, 1 (satu) buah Handphone merk VIVO 1904 warna hitam dengan IMEI1 867481049802410 IMEI2 867481049802402 dan nomor sim card1 081278290804 dan nomor sim card2 081271992303,1 (satu) buah tas kecil warna merah maron, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah Handphone merk REALME warna abu abu dengan IMEI1 860892054429450 IMEI2 860892054429443 dan nomor sim card1 081274455873 dan nomor sim card2 081278290763, 1 (satu) Handphone merk Nokia 105 warna biru dengan nomor IMEI SERI1 355829090143655 IMEI SERI2 355829090543656 dan nomor sim card1 081224959077 dan nomor sim card2 082181086684,1 (satu) Handphone merk OPPO A54 warna hitam dengan IMEI1 861280052688575, IMEI2 861280052688567 dan nomor sim card1 083124634990 Dirampas untuk dimusnahkan;
- Dikembalikan kepada Arief Mustakim Als Asep Supriadi Als Alex Als Alif Mustika Bin (Alm) Desril Koto;
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 1269/Pid.Sus/2021/PN Tjk |
|
Nomor | 1269/Pid.Sus/2021/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Irawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aria Verronica, Br Hakim Anggota Safruddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Karma Herawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FAJARRUDIN Bin HAMZAH (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas ) tahun dan denda sebesar Rp. 4.490.000.000 (empat milyar empat ratus sembilan puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan . 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan. 5. Menetapkan barang bukti berupa: 6. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2000,- (dua ribu rupiah). Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, pada hari Kamis, tanggal 24 Februari 2022, oleh kami, Hendri Irawan, S.H., sebagai Hakim Ketua , Aria Verronica. S.H., M.H., Safruddin, S.H.MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Dra.Hj. Karma Herawati, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, serta dihadiri oleh Anyk Kurniasih, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa; Hakim Anggota, Hakim Ketua, Aria Verronica, S.H., M.H. Hendri Irawan, S.H. Safruddin, S.H.MH Panitera Pengganti, Dra.Hj. Karma Herawati, S.H., M.H. |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1269/Pid.Sus/2021/PN_Tjk.zip
- Download PDF
- 1269/Pid.Sus/2021/PN_Tjk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1269/Pid.Sus/2021/PN Tjk
Statistik4223