- Menyatakan Terdakwa I Uray Purdiman Bin Uray Edi Mulya, Terdakwa II Alnazarudin Alias Kholik Bin Aliasman, Terdakwa III Mulyadi Alias Jablai Alias Aak Bin Ashari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa I Uray Purdiman Bin Uray Edi Mulya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa I Uray Purdiman Bin Uray Edi Mulya tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) tas warna biru berisikan:
- 1 (satu) topi warna abu- abu bertuliskan M;
- 1 (satu) helai baju kaos lengan panjang warna putih kombinasi garis- garis merah.
- 1 (satu) tas selempang warna hijau;
- 1 (satu) pisau dapur;
- 1 (satu) obeng pipih;
- 1 (satu) tang gerget;
- 1 (satu) speaker wallet;
- 1 (satu) pahat kayu;
- 1 (satu) besi ulir deler ukuran 12 cm;
- 1 (satu) kunci busi;
- 1 (satu) kunci gatone;
- 1 (satu) pahat beton.
-
- 1 (satu) unit sepeda motor KB 4279 XB merk Yamaha Type Se88 Tahun Perakitan 2019 warna hitam isi silinder 125 cc No Rangka MH3SE88HOKJ117054 No Mesin E3R2E2481794;
- 1 (satu) lembar STNK KB 4279 XB merk Yamaha Type Se88 Tahun Perakitan 2019 warna hitam isi silinder 125 cc No Rangka MH3SE88HOKJ117054 No Mesin E3R2E2481794;
Putusan PN SAMBAS Nomor 210/Pid.B/2021/PN Sbs |
|
Nomor | 210/Pid.B/2021/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ageng Priambodo Pamungkas |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yola Eska Afrina Sihombing, Br Hakim Anggota Inggrid Holonita Dosi |
Panitera | Panitera Pengganti: Junaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak yakni sdr. Uray Purdiman Bin Uray Edi Mulya. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 210/Pid.B/2021/PN_Sbs.zip
- Download PDF
- 210/Pid.B/2021/PN_Sbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 210/Pid.B/2021/PN Sbs
Statistik112