- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat adalah perbuatan melawan hukum (Onrechmatige Daad).;
- Menyatakan Akta Jual Beli No. 77 / J / VI / 1995, adalah sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan sah secara hukum, 1 (satu) bidang tanah sawah seluas sekitar 3.220 m2 tercatat dalam Buku C Desa Jatirejo Kec. Kunir Kab. Lumajang dengan Persil No. 55 Kohir No. 2045 Kelas S.II atas nama ANJAS PAK SUTIYO, sebagaimana Akta Jual Beli No. 77 / J / VI / 1995. yang terletak di Desa Jatirejo Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang, dengan batas - batas;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 4.360.500 (empat juta tiga ratus enam puluh ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PN LUMAJANG Nomor 37/Pdt.G/2021/PN Lmj |
|
Nomor | 37/Pdt.G/2021/PN Lmj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUMAJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedy Lean Sahusilawane |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurafriani Putri, Br Hakim Anggota Putu Agung Putra Baharata |
Panitera | Panitera Pengganti: Riza Ahmadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: I. DALAM KONVENSI: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Utara : Tanah milik Aminatus zahro Timur : Saluran air Selatan: Tanah milik Juarno, Tanah milik Djuantoko, & Tanah milik Khasanah Barat : Jalan Desa Adalah harta peninggalan Almarhum ANJAS PAK SUTIYO dan merupakan Hak dari Penggugat; 5. Menetapkan secara hukum 1 (satu) bidang tanah sawah seluas sekitar 3.220 m2 tercatat dalam Buku C Desa Jatirejo Kec. Kunir Kab. Lumajang dengan Persil No. 55 Kohir No. 2045 Kelas S.II atas nama ANJAS PAK SUTIYO, sebagaimana Akta Jual Beli No. 77 / J / VI / 1995. yang terletak di Desa Jatirejo Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang, dengan batas - batas; Utara : Tanah milik Aminatus zahro Timur : Saluran air Selatan: Tanah milik Juarno, Tanah milik Djuantoko, & Tanah milik Khasanah Barat : Jalan Desa Sebagai obyek sengketa.; 6. Menghukum Tergugat atau siapapun juga yang memperoleh hak daripadanya agar menyerahkan obyek sengketa beserta Sertipikat Hak Milik No. 29 atas nama MISTIYAH alias BOK MISNATI, kepada Penggugat secara natura, dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun; 7. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan Pengadilan Negeri Lumajang; 8. Menolak Petitum Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pdt.G/2021/PN_Lmj.zip
- Download PDF
- 37/Pdt.G/2021/PN_Lmj.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pdt.G/2021/PN Lmj
Statistik6118