Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 18-K/PMT-II/AD/VI/2021 |
|
Nomor | 18-K/PMT-II/AD/VI/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Kolonel Inf Raden Pungki Gameadi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI II JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Laut Kh Hari Aji Sugianto |
Hakim Anggota | Kolonel Sus Mirtusin, Kolonel Chk Khairul Rizal |
Panitera | Mayor Chk Khairudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 1. MENYATAKAN TERDAKWA TERSEBUT DI ATAS YAITU RADEN PUNGKI GAMEADI, PANGKAT KOLONEL INF NRP 31604 TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA : PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI. 2. MEMIDANA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN : PIDANA : PENJARA SELAMA 9 (SEMBILAN ) BULAN. MENETAPKAN SELAMA WAKTU TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. |
Catatan Amar | 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat :1). Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. 205 BX/XII/2020/ Pusat Lab Narkoba tanggal 21 Desember 2020 yang menyatakan bahwa urine Kolonel Inf R. Pungki Gameadi MDMA:(+)-N,a-dimetil-3,4 (metilendioksi) fenetilamina dan Metamfetamina.2). 1 (satu) lembar foto 1 (satu) bendel botol sisa urine Terdakwa terbungkus dalam kertas coklat yang habis tak tersisa, hasil pemeriksaan Lab BNN atas nama Kolonel Inf R. Pungki Gameadi.3). 1 (satu) lembar foto 1 (satu) bendel Tablet Narkotika Terdakwa yang terbungkus dalam kertas coklat yang tersisa hasil pemeriksaan dari Lab BNN milik Kolonel Inf R. Ungki Gameadi.4). 1 (satu) lembar foto 1 (satu) buah Alat Tes Rapid merk Monotes Multi Drug Test milik Kolonel Inf R. Pungki Gameadi.5). 1 (satu) lembar foto 1 (satu) buah Alat Hisap/Bong.6). 1 (satu) lembar foto 2 (dua) buah Obat jenis kapsul merk Line Hyclate.7). 1 (satu) lembar foto 6 (enam) buah Korek Api Gas. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 25.000,00,- (dua puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18-K/PMT-II/AD/VI/2021.zip
- Download PDF
- 18-K/PMT-II/AD/VI/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18-K/PMT-II/AD/VI/2021
Statistik19758