- Menyatakan Terdakwa Muhammad Zulfadli bin MZ Hasan Jaya tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Turut Serta melakukan perbuatan dengan sengaja mengangkut hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin?, sebagaimana dalam dakwaan alternative Kesatu penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 1(satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Type Supra Fit yang telah dimodifikasi dengan (Noka MH1HB31115K138819) (Nosin HB31E1134244) tanpa Nomor polisi
- 13 (tiga belas) potong kayu sonokeling yang telah dilakukan pengukuran dan penghitungan 8 (elapan) potong kayu bulat =0,79 (nol koma tujuh sembilan),
- 5 (lima) potong kayu olahan =0,6679 (Nol koma enam enam tujuh sembilan),
- Dirampas untuk Negara,
- 1 (satu) unit senter kepala,
- 1 (satu) utas tali ban
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 1300/Pid.B/LH/2021/PN Tjk |
|
Nomor | 1300/Pid.B/LH/2021/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendro Wicaksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Efiyanto D, Br Hakim Anggota Raden Ayu Rizkiyati |
Panitera | Panitera Pengganti Santi Mailani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :Dirampas untuk dimusnahkan 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1300/Pid.B/LH/2021/PN_Tjk.zip
- Download PDF
- 1300/Pid.B/LH/2021/PN_Tjk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1300/Pid.B/LH/2021/PN Tjk
Statistik5117