- 1 (satu) Rangkap Berkas Pengajuan Dana Desa Tahap Tiga Tahun Anggaran 2018, Desa Bereng Jun, Kec. Manuhing Kab. Gunung Mas.
- 1 (satu) lembar Formulir Penarikan dan 1 Lembar Formulir Transfer Bank Kalteng Alokasi Dana Desa Bereng Jun.
- 1 (satu) lembar Kwitansi senilai Rp150.000.0000,00 untuk pembuatan Air Bersih.
- 1 (satu) lembar Kwitansi senilai Rp150.000.0000,00 untuk pembangunan gedung Paud beserta Foto penyerahan Uang Kepada Sri Yeni;
- 2 (dua) buah Cetak Rekening Koran periode 01-jan-2018 s/d 30-juli-2018 Halaman 1 dan Halaman 2.
- 1 (satu) buah berkas Buku Register ADD dan DD Tahun 2018 Tim Verifikasi, Evaluasi Anggaran dan Keuangan Desa Kantor Kec. Manuhing
- 1 (satu) buah berkas SPJ Tahap I Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2018
- 1 (satu) buah berkas Pengajuan Dana Desa (DD) Tahap I (20%) Tahun Anggaran 2018
- 2 (dua) Buah Berkas SPJ Tahap I Dana Desa (DDS) dan SPJ Tahap I Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2018
- 1 (satu) buah berkas Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 222 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Tim Verifikasi, Evaluasi Anggaran Dan Keuangan Desa Tingkat Kabupaten dan Kecamatan Tahun 2018
- 1 (satu) buah berkas Surat Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 547 Tahun Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 222 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Tim Verifikasi, Evaluasi Anggaran Dan Keuangan Desa Tingkat Kabupaten dan Kecamatan Tahun 2018
- 3 (tiga) lembar Lembar verifikasi Berkas dan Berkas Permohonan Penyaluran ADD Tahap II.
- 1 (satu) buah surat Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) buah surat Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 222 Tahun 2018 Tentang Keputusan Bupati Nomor 222 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Tim Perivikasi, Evaluasi Anggaran Dan Keuangan Desa Tingkat Kabupaten Dan Kecamatan Tahun 2018;
- 1 (satu) buah surat Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No 5 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) buah surat Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian Dan penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) buah surat Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Penyerahan Uang.
- 14 (empat belas) lembar Kwitansi Penyerahan Uang.
- 1 (satu) lembar Kwitansi Dari Bank Kalteng.
- 2 (dua) buah berkas belum dijilid pengajuan ADD dan DD Tahap I Desa Bereng Jun Tahun Anggaran 2018.
- 1 (Satu) Buah Berkas Pengajuan Alokasi Dan Desa Tahap II Tahun Anggaran 2018
- 1 (Satu) Buah Berkas Spj Tahap I Dana Desa (DDS)
- 1 (satu) buah surat pernyataan Nomor: 140/ /Pem/XII/2018 tanggal Desember 2018
- 1 (Satu) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Untuk Meminjam Atau Menggunakan Rekening Bank Bri Atas Anam Saudara Theo Andika Permana Yang Digunakan Untuk Mengambil Alokasi Dana Desa Bereng Jun.
- 1 (Satu) Rangkap Laporan Transaksi Untuk Periode Transaksi 01 Januari 2019 Sampai Dengan 31 Januari 2019 Kepada Theo Andika Permana Nomor Rekening 2430 01096295504 Tgl Laporan, 16 Januari 2020.
- 1 (Satu) Bundel Berkas Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHP-K).
- 1 (Satu) Buah Berkas Surat Permintaan Pembayaraan Tahun Anggaran 2018;
- 1 (Satu) Buah Berkas SPJ Tahap I Dana Desa (DDS) Tahun Anggaran 2018;
- 1 (Satu) Buah Berkas Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2017-2022;
- 3 (tiga) buah Berkas Pengajuan Dana Desa (DD) Tahap I (20%) Tahun Anggaran 2018;
- 2 (dua) buah Berkas SPJ Tahap I Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2018;
- 1 (Satu) buah Berkas Pengajuan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II Tahun Anggaran 2018;
- 1 (Satu) buah Berkas Peraturan Bupati Gunung Mas No 14 Tahun Anggaran 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan Keuangan Desa;
- 1 (satu) buah Berkas Buku Kas Umum ? Tunai Desa Bereng Jun tahun Anggaran 2018;
- Uang Tunai sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah)
- Mantali warga Desa Bereng Jun
- (saksi Andreas Arpenodie)
- man (Ketua DPRD Gunung Mas) via telpon
- aksi Theo Andika Pratama
- Jaksa Penuntut Umum yang diberikan kepada saksi kunci ANDREAS ARPENODI (Kades) agar pada persidangan hari jumat tanggal 7 Januari 2022 untuk menyebut dan selalu menyebut nama Terdakwa terlibat dan memberikan uang sejumlah Rp100.000 kepada ANDREAS ARPENODI (Kades) untuk imbalan kesaksian di rutan kelas II A Palangka Raya.
- Andreas Arpenodie (Kades Bereng Jun) sejumlah Rp150.000.000,00.
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk |
|
Nomor | 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irfanul Hakim, Br Hakim Anggota Kusmat Tirta Sasmita |
Panitera | Panitera Pengganti: Berly |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa SRI YENI Binti LODOY T. NYANGUN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana dakwaan Primair. 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa SRI YENI Binti LODOY T. NYANGUN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi yang dilakukan secara bersama-sama? sebagaimana dakwaan Subsidair. 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SRI YENI Binti LODOY T. NYANGUN, oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 3 (tiga) tahun, dan menjatuhkan pula pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama: 4 (empat) bulan; 5. Menghukum pula Terdakwa SRI YENI Binti LODOY T. NYANGUN untuk membayar uang Pengganti sejumlah Rp204.031.690,00 (dua ratus empat juta tiga puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama: 6 (enam) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa tersebut; 6. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan. 7. Menetapkan terhadap barang bukti berupa: A. Yang diajukan oleh Penuntut Umum yaitu: Dikembalikan kepada Pemerintahan Desa Bereng Jun Dirampas untuk Negara; B. Yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa yaitu: Tetap terlampir dalam berkas perkara; 8. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk
Kasasi : 4272 K/PID.SUS/2022
Lainnya : 10/Pid.Sus-TPK/2022/PT PLK