- Mengabulkan gugatan sebagian.
- Menetapkan harta benda sebagai berikut ;
Putusan PA SUMEDANG Nomor 3470/Pdt.G/2021/PA.Smdg |
|
Nomor | 3470/Pdt.G/2021/PA.Smdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SUMEDANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Syamsul Falah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wawan Nawawi. Br Hakim Anggota Abdul Malik, M. Si |
Panitera | Panitera Pengganti Asep Saepudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
2.1.Satu buah bangunan rumah ukuran P.7 M2 dan L.4.35 M2 yang berdiri diatas tanah milik Penggugat yang terletak di Dusun Munggang, RT 01, RW 09, Desa Mekargalih, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. dengan batas batas sebelah timur jalan gang masjid Al Ma?sum, sebelah utara tanah milik Dede Herna, sebelah barat ibu Heni dan sebelah Selatan tanah milik A. Ridwan 2.2 tabung gas LPG 3 Kg sebanyak 18 biji. 2.3. Satu buah Timbangan Beras merek Star 2.4.Satu buah lemari Etalase 2,5 dua buah televisi, 1 (satu) Merek Digitek ukuran 14 inci dan 2 (dua) Televisi merek panasonik ukuran 21 inci Adalah harta yang di peroleh selama masa perkawinan Penggugat dan Tergugat Adalah harta Bersama Penggugat dan Tergugat yang belum terbagi 3, Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing masing berhak seperdua bagian dari harta harta Bersama sebagaimana di sebutkan pada dictum putusan nomor 2 4.Menghukum Tergugat atau Penggugat atau siapun yang menguasai obyek pada dictum putusan nomor 2 di atas untuk menyerahkannya kepada Penggugat dan Tergugat dalam keadaan tanpa beban apapun dan mmembaginya sesuai dengan harta Bersama masing masing Penggugat dan Tergugatserta apabila tidak dapat di bagi secara natura maka di bagi sevara lelang mallalui kantor lelang negara. 5.Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat selain dan selebihnya 6. membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 1.090.000,- (satu juta sembilan puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 3470/Pdt.G/2021/PA.Smdg
Statistik428