- Menyatakan Terdakwa DONAL FREDDY BAKKARA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Niaga bahan bakar gas yang disubsidi Pemerintah, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
- Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Tabung Gas elpiji (subsidi) Ukuran 3 kg Kosong: 699 tabung;
- Tabung Gas elpiji (subsidi) Ukuran 3 kg Kosong: 214 tabung;
- Tabung Gas Elpiji (Non Subsidi) Ukuran 12 kg isi: 63 tabung;
- Tabung Gas Elpiji (Non Subsidi) Ukuran 12 kg isi: 70 tabung;
- Tabung Gas Elpiji (Non Subsidi) Ukuran 12 kg isi elbright: 61 Tabung;
- Tabung Gas Elpiji (Non Subsidi) Ukuran 12 kg isi elbright: 3 Tabung;
- Mobil Merk Suzuki Carry Pick Up Hitam dengan Plat Nomor B 9893 VAF: 1 (satu) unit dan STNK Asli atas nama Marolop Panggabean;
- Uang tunai hasil transaksi penjualan tabung gas elpiji senilai Rp. 3.600.000 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah);
- Timbangan merk Sinic A 12 E: 2 buah;
- Selang regulator: 78 buah;
- Buku catatan penjualan warna merah,
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 898/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 898/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novita Riama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iwan Wardhana, Br Hakim Anggota Ade Sumitra Hadisurya |
Panitera | Panitera Pengganti: Rully Dwiyanti Yunitasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 898/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt
Statistik334