- Menyatakan Anak ROLANDS VALENTINO TOMAHUA als. OLAN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Anak ROLANDS VALENTINO TOMAHUA als. OLAN, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 7 (tujuh) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Jakarta di Cinere, dan Pelatihan Kerja di Balai Pemasyakatan Kelas I Jakarta Barat selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Anak tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika Golongan I bukan tanaman berupa tembakau sintetis jenis 4-SIANO CUMIL-BUTINACA dengan berat netto 0,6210 gram;
- 1 (satu) unit Handphone IPhone XI warna hijau;
- Uang tunai senilai Rp.2.950.000,- (dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan narkotika;
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika golongan I bukan tanaman berupa tembakau sintetis jenis 4-SIANO CUMIL-BUTINACA dengan berat netto 33,9963 gram;
- 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisi daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 16,9983 gram;
- Membebankan Anak membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2022/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 1/Pid.Sus-Anak/2022/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Sutarno |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Sutarno |
Panitera | Panitera Pengganti: Luwina Christina Posmaria |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa RAIHAN PUTRA PRATAMA SUHARDI bin TJAHYONO |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.Sus-Anak/2022/PN Jkt.Brt
Statistik326