- Menyatakan Terdakwa EKA PRASETYA Bin SAKIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan keadaan memberatkan secara berlanjut? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan bahwa lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Daftar Barang Inventaris Kantor Satu Suara EXPRESS tangal 26 Januari 2021
- 1 (satu) anak kunci merk DEKSON
- Dus Laptop merk ASU ROG STRIK GL503V
- 1 (satu) unit Handphone Oppo warna Gold No.Imei: 8692500020810199
- 1 (satu) unit kamera Cannon 1399D warna hitam berikut lensa tas dan baterai
- 1 (satu) unit Handphone Samsung S20 FE ram 8-258 warna hijau dengan nomor Imei:350183774097455 berikut buku panduan kartu garansi, tusuk sim dan kardus
- 1 (satu) unit Handphone Oppo A54 warna hitam dengan nomor Imei: 861280056684273/ 861280056684265 , berikut kardus, buku panduan, carger, showcase dan tusuk sim.Dikembalikan kepada saksi H. UMAR ABDUL AZIZ, Spd.,SH.
- (satu) Sertifikat Asuransi dari pusat gadai Hp Oppo A.S4 RAM 4/128
- Nota Transaki Penerimaan Uang Elektronik dari Pusat Gadai Indonesia
- 1 (satu) lembar surat bukti gadai nomor 618312 yang dikeluarkan oleh kantor cabang RD (Raden Saleh) pusat gai Indonesia dengan jenis barang 1 unit kamera Cannon 1300D warna hitam berikut lensa, tas dan baterai dengan nilai gadai sebesar Rp.2.150.000,- tertanggal 04 Mei 2021 dan jatuh tempo tanggal 04 Juni 2021 yang surat tersebut telah ditanda tangan DEA ARIYANI
- 1 (satu) lembar surat gadai nomor 631605 yang dikeluarkan oleh kantor cabang Hasyim Ashari pusat gadai Indonesia tertanggal 28 Juli 2021 dan jatuh temo tanggal 28 Agusytus 2021 yang surat tersebut telah ditanda tangan RAMA ALFIANSYAH
- 1 (satu) lembar nomor faktur 10109210812006 dan nomor surat bukti gadai 807096 yangf dikeluarkan oleh kantor cabang RF (Raden Fatah) pusat gadai Indonesia tertanggal 12 Agusus 2021 dan jatuh tempo tanggal 12 September 2021 yang surat tersebut telah ditanda tangani pemilik barang yaitu Sdri. EKA PRASETIA dan petugas gadai tanda tangan MARSHELA DZULFIANA
- 1 (satu) surat transfer barang ke kantor pusat untuk dilakukan pelelangan nomor transaksi lelang 014TR2021060013 tertanggal 27 Juni 2021
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 902/Pid.B/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 902/Pid.B/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agustinus Asgari Mandala Dewa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yulisar, Br Hakim Anggota Lindawaty Simanihuruk |
Panitera | Panitera Pengganti: Beti Nurbaeti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Tetap terlampir dalam berkas perkata 6.Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 902/Pid.B/2021/PN Jkt.Brt
Statistik337