- Menyatakan Terdakwa TAWALI alias ALI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah? sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Kesatu Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TAWALI alias ALI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dikurangi dengan masa penahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
- Menyatakan agar terhadap barang bukti berupa :
- Tabung Gas elpiji (subsidi) Ukuran 3 Kg Kosong : 426 Tabung
- Tabung Gas Elpiji (Non Subsidi) Ukuran 12 Kg isi : 70Tabung
- Timbangan Merk Sinic A 12 E : 1 Buah
- Selang Regulator : 13 Buah
- Uang Tunai hasil Transaksi Penjualan Tabung Gas elpiji senilai Rp. .1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah)
- Menetapkan agar terdakwa TAWALI alias ALI , dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 858/Pid.B/LH/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 858/Pid.B/LH/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Denny Tulangow |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Toga Napitupulu, Br Hakim Anggota Parmatoni |
Panitera | Panitera Pengganti: Herry Cahyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas Untuk Negara. Dirampas Untuk dimusnahkan. Dirampas Untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 858/Pid.B/LH/2021/PN Jkt.Brt
Statistik294