- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan demi hukum bahwa anak yang bernama XUE MINGYUAN jenis kelamin Laki-laki, lahir di Guangdong, RRC, pada tanggal 27-08-2001 sesuai Akta Kelahiran dengan Nomor Kelahiran B440432558 yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan Republik Rakyat China, dan telah melaporkan Akta Kelahiran tersebut pada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta berdasarkan Tanda Bukti Laporan Kelahiran Nomor 04/A/KHS/2002/2001 yang dikeluarkan pada tanggal 11 November 2002, sebagai anak lahir diluar kawin dari seorang Perempuan bernama GAO YAN sebagai anak Laki-laki sah dari pasangan suami istri Pemohon dan suaminya SIE YU JENG (Almarhum);
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Propinsi DKI Jakartauntuk mencatat ke dalam Buku Regestrasi yang tersedia untuk itu, bahwa XUE MINGYUAN jenis kelamin Laki-laki, lahir di Guangdong, RRC, pada tanggal 27-08-2001 sesuai Akta Kelahiran dengan Nomor Kelahiran B440432558 yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan Republik Rakyat China, dan telah melaporkan Akta Kelahiran tersebut pada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta berdasarkan Tanda Bukti Laporan Kelahiran Nomor 04/A/KHS/2002/2001 yang dikeluarkan pada tanggal 11 November 2002, dan dicatatkan dalam Buku Regestrasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta, yang semula tertulis anak luar kawin dari perempuan GAO YAN, menjadi tertulis anak Laki-laki sah dari Pasangan Suami Istri SIE YU JENG (Almarhum) dan GAO YAN;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon yang hingga saat ini ditaksir sejumlah Rp. 210.000,- (Dua ratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1155/Pdt.P/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 1155/Pdt.P/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Toga Napitupulu |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Toga Napitupulu |
Panitera | Panitera Pengganti Irsyaf Lubis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1155/Pdt.P/2021/PN Jkt.Brt
Statistik60