- Menyatakan terdakwa Edi Junaedi als Edi tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan Alternatif KEDUA tetapi bukan merupakan tindak pidana;
- Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
- Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah buku legalisir sertifikat hak milik No.12925/Kalideres an.ISAM ABDUL AZIS;
- 2 (dua) lembar surat tegoran/somasi tanggal 12 September 2019 dan tanggal 26 September 2019;
- 3 (tiga) lembar foto bangunan/lapak milik penyewa;
- Fotocopy sesuai dengan aslinya KTP dengan Nomor 3173062903760004 atas nama EDI JUNAEDI, diberi tanda bukti T-1;
- Fotocopy sesuai dengan aslinya KTP dengan Nomor 09.5207.580837.0100 atas nama Masanih (Ibu dari Terdakwa Edi Junaedi), diberi tanda bukti T-2;
- Fotocopy dari fotocopy KTP dengan Nomor 3173070201580003 atas nama Duriah Abd Azis Syarie, diberi tanda bukti T-3a;
- Fotocopy dari fotocopy Kartu Keluarga dengan Nomor 3173731008052017 atas nama Duriah Abd Azis Syarie, diberi tanda bukti T-3b;
- Fotocopy dari fotocopy email Dukcapil Kemendagri tentang Penjelasan N.I.K 3173074201580003 atas KTP DURIAH, diberi tanda bukti T-3c;
- Fotocopy dari fotocopy Surat Keterangan Dinas Kependudukan Catatan Sipil tentang penjelasan Keabsahan KTP atas nama Duriah Abd Azis Syarie dengan Nomor 3173070201580003 dan Nomor 317374201580003, diberi tanda bukti T-3d;
- Fotocopy dari fotocopy Surat Permohonan Peningkatan Alas Hak ke BPN dengan Nomor DI301 9684/2015 tanggal 17 Maret 2015 atas nama Pemohon Duriah Abd Azis Syarie, diberi tanda bukti T-4;
- Fotocopy sesuai dengan aslinya Silsilah Keturunan Gudig bin Idin, diberi tanda bukti T-5;
- Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Kuasa Khusus (asli) dari para ahli waris keturunan Daisah binti Gudig kepada Edi Junaedi, diberi tanda bukti T-6;
- Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Keterangan (asli) Waris Daisah binti Gudig, diberi tanda bukti T-7;
- Fotocopy dari fotocopy Kartu Keluarga Nomor 0907306 tahun 1990 dengan nama kepala keluarga H.Tabar bin Atar ayah kandung dari Edi Junaedi (Terdakwa), diberi tanda bukti T-8a;
- Fotocopy sesuai dengan aslinya Kartu Keluarga Nomor 095207211837 tahun 2001 dengan nama kepala keluarga Mutahayar anak dari Hj. Masanih binti Atim, diberi tanda bukti T-8b;
- Fotocopy sesuai dengan aslinya Kartu Keluarga Nomor 3173061312100073 dengan nama kepala keluarga Edi Junaedi, yang dikeluarkan tahun 2014, diberi tanda bukti T-8c;
- Fotocopy sesuai dengan aslinya Kartu Keluarga Nomor 3173061312100073 dengan nama kepala keluarga Edi Junaedi, yang dikeluarkan tahun 2021, diberi tanda bukti T-8d;
- Fotocopy sesuai dengan aslinya Pencatatan Sipil berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 3173-LT-24052021-0087 atas nama Edi Junaedi, diberi tanda bukti T-8e;
- Fotocopy dari fotocopy Surat Pernyataan kepemilikan tanah saksi pelapor Isam Abdul Azis dengan Nomor 25/1.711, diberi tanda bukti T-10;
- Fotocopy dari fotocopy Surat Pernyataan atas nama Duriah Abd Azis Syarie, diberi tanda bukti T-11;
- Fotocopy dari fotocopy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama Isam Abdul Azis, diberi tanda bukti T-12;
- Fotocopy dari fotocopy Surat Keterangan Kehilangan dari Polres Jakarta Barat atas nama pemohon Isam Abdul Azis, diberi tanda bukti T-13;
- Fotocopy dari fotocopy Akta Jual Beli Nomor 410/12/JB/1982 dengan atas nama pembeli Duriah A. Aziz, diberi tanda bukti T-14;
- Fotocopy dari fotocopy Girik C No. 606 atas nama Gudig bin Idin, diberi tanda bukti T-15a;
- Fotocopy dari fotocopy Girik C No. 1034 atas nama Hj. Daisah binti Gudig, diberi tanda bukti T-15b;
- Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Keterangan Kematian dari Puskesmas Kecamatan Kalideres Gudig bin Idin, diberi tanda bukti T-15c;
- Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Keterangan Kematian dari Puskesmas Kecamatan Kalideres Hj. Daisah binti Gudig, diberi tanda bukti T-15d;
- Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Keterangan Kematian dari Puskesmas Kecamatan Kalideres Hj. Masanih binti Atim, diberi tanda bukti T-15e;
- Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Keterangan Kematian dari Puskesmas Kecamatan Kalideres H. Tabar, diberi tanda bukti T-15f;
- Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah ahli waris Hj. Daisah binti Gudig, diberi tanda bukti T-16;
- Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Permohonan Penjelasan Girik ditujukan kepada Bapak Pius P.Situmorang,SH. (selaku kuasa dari Edi Junaedi), diberi tanda bukti T-17a;
- Fotocopy sesuai dengan aslinya Laporan Kepolisian dengan Nomor LP / 1020 / II / YAN.2.5 / 2020 / SPKT PMJ atas Pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Isam Abdul Azis yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya, diberi tanda bukti T-17b;
- Fotocopy sesuai dengan aslinya Piagam Penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) Tanggal 5 Desember 1994, diberi tanda bukti T-18;
- Asli Surat Keterangan Domisili Edi Junaedi, diberi tanda bukti T-9;
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 466/Pid.B/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 466/Pid.B/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lain-lain Pidana Khusus |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Praditia Danindra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lie Sonny, Br Hakim Anggota Julius Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Ninik Sri Wahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Terlampir dalam berkas perkara; 5. Menetapkan bukti surat berupa: Terlampir dalam berkas perkara; 6. Menetapkan bukti surat berupa: Dikembalikan kepada terdakwa; 7. Membebankan biaya perkara kepada Negara. |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 466/Pid.B/2021/PN Jkt.Brt
Statistik457