- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut untuk hadir dipersidangan, tidak hadir ;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek ;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah dilaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta sebagaimana laporan perkawinan Nomor : 478/Perkawinan LN/12/2010 tertanggal 14 Desember 2010 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan anak bernama : Vitonamora Salvatoregianni Viratemage, lahir di Jakarta, tanggal 26 November 2010, anak kesatu Laki-laki dari suami istri Ulung Sultara dan Valentina Elisabeth Manurung, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran No. 40834/KLU/JP/2010 tertanggal 20 Desember 2010, yang dikeluarkan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat, berada dalam asuhan dan pemeliharaan Penggugat sebagai ibu kandung;
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar biaya nafkah hidup dan biaya pendidikan anak tersebut setiap bulannya sebesar Rp. 4,000,000,00 (empat juta rupiah) kepada Penggugat sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan anak tersebut dinyatakan dewasa secara hukum;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan 1 (satu) helai salinan turunan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta untuk dicatat dan direkam dalam data base kependudukan ;.
- Memerintahkan kepada Penggugat dan atau Tergugat untuk melaporkan putusan perceraian ini kepada Instansi Pelaksana atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan perceraian ini berkekuatan hukum tetap dan berdasarkan laporan tersebut Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian ;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.780.000,00 ( tiga juta tukjuh ratus delapan puluh ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 679/Pdt.G/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 679/Pdt.G/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lie Sonny |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Praditia Danindra, Br Hakim Anggota Kamaludin |
Panitera | Panitera Pengganti: Ninik Sri Wahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 679/Pdt.G/2021/PN Jkt.Brt
Statistik184