- Menyatakan terdakwa Aji Maulana bin Ahyadi dengan identitas tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat membeli, menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dakwaan pertama dari Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aji Maulana bin Ahyadi tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda masing sebesar Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik sedang berisikan narkotika jenis tembakau gorilla dengan berat brutto 20,40 gram (diajuin Labkrim dengan berat netto 18,6700 dan sisa labkrim dengan berat netto 18,2601 gram);
- 1 (satu) buah paket kotak yang dilakban berwarna putih merah dengan nomor Resi JD0121688520;
- 1 (satu) buah baju berwarna putih;
- 1 (satu) buah plastik bubble wrap berwarna silver;
- 1 (satu) buah HP merk Oppo warna putih dengan No 089516792158 dengan nomor imei 865413040413857/865413040413840;
- Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 753/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 753/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Florensani Susana Kendenan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kristijan Purwandono Djati, Br Hakim Anggota Esthar Oktavi |
Panitera | Panitera Pengganti Ade Komarudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 753/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt
Statistik171