- Menyatakan Terdakwa I. ANGGI BAYU als ANGGI bin EMBAY SOBARI dan Terdakwa II. HARI als HARI bin ELVIS bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu? sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 12 (dua belas) paket plastic kecil shabu dengan berat brutto 3,38 (tiga koma tiga puluh delapan) gram, berat netto seluruhnya 2,1734 gram dengan sisa barang bukti hasil pemeriksaan 2,1275 gram;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna Merah;
- 1 (satu) uit HP merk Samsung warna Biru;
- 1 (satu) buah alat cangklong;
- 1 (satu) buah alat bong
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (Dua ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 901/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 901/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lindawaty Simanihuruk |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yulisar, Br Hakim Anggota Agustinus Asgari Mandala Dewa |
Panitera | Panitera Pengganti: Kesumawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 901/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt
Statistik146