- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara patut, tidak hadir dipersidangan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan pada tanggal 29 Juni 2010 Nomor 0115028 yang diterbitkan oleh Negara Amerika dan Legalisasi Kementerian Luar Negeri Nomor 2110010135454 tanggal 23 Agustus 2021 sebagaimana Surat Keterangan Pelaporan Pencatatan Sipil dari Luar Wilayah NKRI Nomor : 211/PERKAWINAN LN/09/2021, tanggal 6 September 2021, yang dikeluarkan Pejabat Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk untuk mengirimkan satu helai Salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, tanpa materai kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta untuk dicatat dan direkam dalam data base kependudukan ;.
- Memerintahkan kepada Penggugat dan atau Tergugat untuk melaporkan putusan perceraian ini kepada Instansi Pelaksana atau Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan perceraian ini berkekuatan hukum tetap dan berdasarkan laporan tersebut Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian ;
- Menyatakan Anak yang bernama Wesley Jun PA, laki-laki lahir di Jakarta tanggal 31 Agustus 2013 sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran No. 232/KLU/DINAS/2013 tanggal 13 September 2013 dan Emilia Rose PA, Perempuan, lahir di Jakarta tanggal 23 Juni 2018 sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran No. 3173-LU-30072018-0160 tanggal 30 Juli 2018 berada dalam asuhan dan pemeliharaan Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini, yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 520.000,00 ( Lima ratus dua puluh ribu rupiah );
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 960/Pdt.G/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 960/Pdt.G/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lie Sonny |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kamaludin, Br Hakim Anggota Julius Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Slamet Hidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 960/Pdt.G/2021/PN Jkt.Brt
Statistik284