- Menyatakan Terdakwa I. Dendi Christian bin Tono dan Terdakwa II. Erwin Setiawan bin Sarmilih, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan kedua primair;
- Membebaskan Terdakwa I. Dendi Christian bin Tono dan Terdakwa II. Erwin Setiawan bin Sarmilih dari dakwaan kedua primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I. Dendi Christian bin Tono dan Terdakwa II. Erwin Setiawan bin Sarmilih, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan Psikotropika, yang beratnya melebihi 5 (Lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan kedua subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (Empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1436/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 1436/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Hartati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Heri Soemantobr Hakim Anggota Kamaludin |
Panitera | Panitera Pengganti: Rimbun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 5 (Lima) butir Narkotika jenis Ekstasy warna Hijau logo angka 8 (Delapan) dengan berat brutto 2,22 gram dan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika pada tanggal 16 September 2020 telah dimusnahkan barang bukti berupa 1 (Satu) paket plastik klip ukuran sedang yang berisikan 90 (Sembilan puluh) butir narkotika jenis Ekstasy warna Hijau logo angka 8 (Delapan) dengan berat brutto 34,88 gram; - 1 (Satu) bungkus Plastik klip ukuran kecil yang berisikan 20 (Dua puluh) butir Psikotropika jenis Happy Five setelah dilakukan pemeriksaan di Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik untuk dianalisis dengan berat netto seluruhnya 3,7730 gram dan sisanya dengan berat netto seluruhnya 3,3957 gram; - 1 (Satu) buah Handphone merk Vivo warna Hitam; - 1 (Satu) buah Handphone merk Vivo warna Hitam; Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (Dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1436/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt
Statistik437