- Menolak seluruh eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah yang diperoleh dari Samin Nadi berdasarkan Akta Jual Beli Camat Cengkareng Nomor 487/12/JB/1987 tanggal 19 Mei 1987, yang terletak di Jl. Kampung Belakang Rawa Terong RT 005 RW 005 Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Kota Administrasi Jakarta Barat, dengan batas-batas, sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah Piah Piih
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan batas desa
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah H. Asan
- Sebelag Barat : berbatasan dengan tanah Piah Piih.
- Menyatakan bahwa Tergugat telah salah menunjuk lokasi tanah milik Penggugat sebagai lokasi tanah miliknya yang terletak di Kampung Belakang RT 005 RW 005 Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Kota Administrasi Jakarta Barat;
- Menyatakan secara hukum Sertifikat Hak Milik Nomor 2697/Kamal tanggal 24 Maret 1999 berdasarkan Surat Keputusan Ketua Panitia Ajudikasi tanggal 16 Maret 1999, Surat Ukur tanggal 18 Maret 1999 No. 7144/KAMAL/1999 Luas 4951 M2, yang terletak di Desa Kamal RT 005 RW 005 Kampung Belakang, atas nama Tergugat I Cacat hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat I, untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat I, lalai memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilakukannya Pelaksanaan Putusan ini;
- Menghukum pihak yang mendapatkan hak atasnya untuk segera mengosongkan tanah dan menyerahkannya kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk taat dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat secara tanggung renteng yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 4.250.000.00 ( empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah );
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
- Menolak Gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi seluruhnya ;
- Menolak Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 735/Pdt.G/2020/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 735/Pdt.G/2020/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iwan Wardhana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Novita Riama, Br Hakim Anggota Ade Sumitra Hadisurya |
Panitera | Panitera Pengganti Abdul Gopur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI ; |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 735/Pdt.G/2020/PN Jkt.Brt
Statistik587