- Menyatakan Terdakwa DANI SETIAWAN alias DANI bin TRIMANTO (alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa DANI SETIAWAN alias DANI bin TRIMANTO (alm) oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa DANI SETIAWAN alias DANI bin TRIMANTO (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 5 (lima) bulan serta denda sejumlah Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) plastic klip kecil berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,28 (nol koma dua delapan) gram brutto;
- 1 (satu) bungkus plastic klip kosong;
- 1 (satu) buah tisu.
- 1 (satu) buah handphone merk Iphone 6 warna silver;
- 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna hitam;
- Uang tunai sebesar Rp.244.000,- (dua ratus empat puluh empat ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat dengan Nomor Polisi KB 6786 GK warna hitam;
Putusan PN KETAPANG Nomor 554/Pid.Sus/2021/PN Ktp |
|
Nomor | 554/Pid.Sus/2021/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andre Budiman Panjaitan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bagus Raditya Wiradana, Br Hakim Anggota Dhimas Nugroho Priyosukamto |
Panitera | Panitera Pengganti: Imi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara. Dikembalikan kepada Terdakwa DANI SETIAWAN alias DANI bin TRIMANTO (alm). 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 554/Pid.Sus/2021/PN_Ktp.zip
- Download PDF
- 554/Pid.Sus/2021/PN_Ktp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 554/Pid.Sus/2021/PN Ktp
Statistik227