- Menyatakan Terdakwa YASER ARAFAT alias UCOK bin HASRUL ACHMAT TANJUNG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara melawan hukum menjual narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 5 (lima) bulan serta denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,96 (nol koma sembilan enam) gram brutto;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik merk 8GB;
- 3 (tiga) buah sendok sabu dari pipa sedotan;
- 2 (dua) bungkus plastik yang berisi plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna putih;
- 1 (satu) bungkus plastik kresek warna hitam;
- 2 (dua) buah korek api gas.
- 1 (satu) buah Handphone Vivo warna biru;
- Uang Tunai sebesar Rp. 720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit Truk Fuso dengan FAW dengan nomor lambung 09 warna putih.
Putusan PN KETAPANG Nomor 553/Pid.Sus/2021/PN Ktp |
|
Nomor | 553/Pid.Sus/2021/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andre Budiman Panjaitan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bagus Raditya Wiradana, Br Hakim Anggota Dhimas Nugroho Priyosukamto |
Panitera | Panitera Pengganti: Imi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. Dikembalikan kepada Terdakwa YASER ARAFAT alias UCOK bin HASRUL ACHMAT TANJUNG. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 553/Pid.Sus/2021/PN_Ktp.zip
- Download PDF
- 553/Pid.Sus/2021/PN_Ktp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 553/Pid.Sus/2021/PN Ktp
Statistik1510