- Menyatakan Terdakwa I. HAMZAH Alias HAMZAH BIN MAT LUH (Alm), Terdakwa II. SUNARDI Alias SUNAR BIN AMAT, Terdakwa III. EDED KURNIAWAN Alias EDED BIN HAMZAH, dan Terdakwa IV. HERMAN Alias HER BIN HAIRUL tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan Penambangan tanpa izin?, sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) mesin dongfeng 30 TL;
- 1 (satu) mesin dongfeng 20 TL;
- 1 (satu) buah starting dongfeng;
- 2 (dua) buah panbel;
- 1 (satu) gulung selang gabang;
- 17 (tujuh belas) lembar karpet;
- 3 (tiga) lembar keset;
- 1 (satu) buah alat pendulang;
- 1 (satu) buah potongan drum;
- 1 (satu) buah gergaji;
- 1 (satu) buah cangkul;
- 1 (satu) bilah parang;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KETAPANG Nomor 517/Pid.B/LH/2021/PN Ktp |
|
Nomor | 517/Pid.B/LH/2021/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bagus Raditya Wiradana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andre Budiman Panjaitan, Br Hakim Anggota Josua Natanael |
Panitera | Panitera Pengganti: Sediyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 517/Pid.B/LH/2021/PN_Ktp.zip
- Download PDF
- 517/Pid.B/LH/2021/PN_Ktp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 517/Pid.B/LH/2021/PN Ktp
Statistik399