- Menyatakan Terdakwa Ali Murtadho Bin Yahya Alm, Terdakwa Sholihul Hadi Bin Abdul Wahid, dan Terdakwa Aleq Nasor Hidayat Bin Masduki tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan para Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Ali Murtadho Bin Yahya Alm, Terdakwa Sholihul Hadi Bin Abdul Wahid, dan Terdakwa Aleq Nasor Hidayat Bin Masduki tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perjudian;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahananyang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang tunai sebesar Rp. 119.000,- (seratus sembilan belas ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang tunai sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- 5 (lima) lembar uang tunai sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- 4 (empat) lembar uang tunai sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
- 8 (delapan) lembar uang tunai sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
- 13 (tiga belas) lembar uang tunai sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Putusan PN DEMAK Nomor 18/Pid.B/2022/PN Dmk |
|
Nomor | 18/Pid.B/2022/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haryanta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Obaja David J.h Sitorus, Shbr Hakim Anggota Misna Febriny |
Panitera | Panitera Pengganti Ngabdul Ngayis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; 7. 1 (satu) set Kartu Domino; 8. 1 (satu) lembar potongan kardus kipas angin Maspion; Dimusnahkan; 8. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pid.B/2022/PN_Dmk.zip
- Download PDF
- 18/Pid.B/2022/PN_Dmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pid.B/2022/PN Dmk
Statistik4714