- Menyatakan Terdakwa I. Eko Sarino alias Eko dan Terdakwa II. Jhony Martin Simanungsong alias Jhony tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Bersama-sama Melakukan Penggelapan Yang Dilakukan Oleh Orang Yang Menguasai Barang Itu Karena Ada Hubungan Kerja? sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) zak pupuk Mop Canada;
- 1 (satu) lembar slip gaji atas nama Eko Sarino dengan No. Register 0770 Umbul Mas Wisesa South Estate;
- 1 (satu) lembar slip gaji atas nama Jhony Martin Simangunsong dengan No. Register 0718 Umbul Mas Wisesa South Estate;
- 3 (tiga) lembar perjanjian kerja antara PT. Umbul Mas Wisesa South Estate dengan Eko Sarino No. Register 0770; dan
- 3 (tiga) lembar perjanjian kerja antara PT. Umbul Mas Wisesa South Estate dengan Jhony Martin Simangunsong No. Register 0718;
- 1 (satu) unit mobil Kijang Krista warna nomor polisi BK 1890 VN dengan nomor rangka MHF11LF82Y0015661 dan nomor mesin LF82R-GRMNS;
- 1 (satu) unit mobil Kijang Grend warna silver nomor polisi BK 1844 XA dengan nomor rangka MHF11KF8320058333 dan Nomor Mesin 7K0530133;
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 1034/Pid.B/2021/PN Rap |
|
Nomor | 1034/Pid.B/2021/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Alqudri.sh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rachmad Firmansyah, Mhbr Hakim Anggota Khairu Rizki |
Panitera | Panitera Pengganti: Prawira Lalahi.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT. Umbul Mas Wisesa melalui Saksi Pahotan Januari Sirait; Dikembalikan kepada Terdakwa II. Jhony Martin Simanungsong alias Jhony; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Ramlan Siagian; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1034/Pid.B/2021/PN Rap
Statistik220