- Menyatakan Terdakwa Erik Dwika Saputra als Erik bin Rajudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Handphone merk Redmi Note 10 Pro, Warna Glacier Blue, dengan nomor yang terpasang 0853-1408-7432.
- Akun Facebook atas nama ADITIA PRATAMA, dengan nomor Handphone 0852-7471-1606 (Nomor tersebut telah hilang).
- Akun Facebook atas nama ERIK dengan menggunakan email Erikdwikasaputra123.@gmail.com dengan Pasword : erikdwikasaputra125.
- 1 (satu) Bundel hasil tangkapan layar media sosial percakapan WhatsApp yang bermuatan melanggar kesusilaan.
- 1 (satu) Bundel hasil tangkapan layar media sosial Facebook yang bermuatan melanggar kesusilaan.
- 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO A5 2020, Warna Hitam, dengan nomor yang terpasang 0812-1321-7622.
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 7/Pid.Sus/2022/PN Tbh |
|
Nomor | 7/Pid.Sus/2022/PN Tbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus ITE Pidana Khusus |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TEMBILAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Janner Christiadi Sinaga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Habibi Kurniawan, S.ak.br Hakim Anggota M. Alif Akbar Pranagara |
Panitera | Panitera Pengganti: Adrian Saherwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dihapus permanen secara berulang akun tersebut menggunakan teknologi pengacak Tetap dilampirkan dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada Saksi Suryana binti Suwandi; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pid.Sus/2022/PN_Tbh.zip
- Download PDF
- 7/Pid.Sus/2022/PN_Tbh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pid.Sus/2022/PN Tbh
Statistik4031