- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan perbaikan redaksional;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat Deasy Natalia Putri dengan Tergugat Komang Aditya Wirapartha sebagaimana telah tercatat dalam Akta Perkawinan Nomor : Nomor 43/K.JB/2010 tanggal 17 Juni 2010 pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar, putus karena perceraian;
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh atau pemelihara anak yang masih dibawah umur yang merupakan hasil perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yaitu:
- Putu Raditya Wistara Putra, lahir tanggal 18 Februari 2006;
- Kadek Naeemareta Savaransi Putri, lahir tanggal 23 Oktober 2007;
- Komang Anindita Maheswari Putri, lahir tanggal 1 Juli 2013;
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 75/Pdt.G/2021/PN Mkd |
|
Nomor | 75/Pdt.G/2021/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wanda Andriyenni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fakhrudin Said Ngaji, M.hbr Hakim Anggota Alfian Wahyu Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti: Maftuchah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA Dengan tetap memberikan hak bagi Tergugat untuk mengunjungi ketiga anak tersebut; 4. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah sesuai kemampuan Tergugat setiap bulannya melalui Penggugat, sejak amar putusan dijatuhkan sampai ketiga anak tersebut dewasa atau menikah; 5. Memerintahkan Penggugat untuk melaporkan salinan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Magelang; 6. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Mungkid untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa materai kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magelang dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.365.000,00 (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 75/Pdt.G/2021/PN_Mkd.zip
- Download PDF
- 75/Pdt.G/2021/PN_Mkd.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 75/Pdt.G/2021/PN Mkd
Statistik3813