- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD GILANG RAMADHAN Bin BENI ADI WARDANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah struk transfer BRI LINK Toko Azril Jaya dari rekening Bank BRI dengan nomor rekening 7988-01-003099-53-0 an. SAMIN ke rekening Bank BRI dengan nomor rekening 1326-01-001588-53-7 an. SUSANTI sejumlah Rp. 12.012.000,- (dua belas juta dua belas ribu rupiah) ;
- 1 (satu) buah handphone merk Realme warna hitam ;
- 1 (satu) buah buku rekening bank BRI dengan nomor rekening 7988-01-003099-53-0 an. SAMIN yang dikeluarkan Kantor Bank BRI unit Ayah 2;
- 1 (satu) bendel rekening koran dengan nomor rekening 7988-01-003099-53-0 an. SAMIN tanggal transaksi 21 Oktober 2021 ;
- 2 (dua) buah buku rekening bank BRI dengan nomor rekening 1326-01-001588-53-7 an. SUSANTI yang dikeluarkan oleh kantor cabang Bank BRI Cilacap ;
- 1 (satu) lembar resi pengiriman kartu ATM melalui JNE dengan nomor connote6008602100004672 dari pengirim ARGGA ALDAYVIN kepada Ibu YUNI ERNA WATI/GILANG alamat Jl. Raya Kediri RT 1/1 Gading Rejo Pringsewu tanggal 02 Oktober 2021 ;
- 1 (satu) potong celana panjang model jeans warna biru merk Levi Strauss & Co;
- 1 (satu) buah buku rekening bank BRI unit Wonosobo dengan nomor rekening 5781-01-026559-53-7 atas nama FIKA APRILINA ;
- 1 (satu) buah kartu ATM BRI dengan nomor 6013-0130-8122-5414.
- Dirampas untuk dimusnahkan
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN CILACAP Nomor 34/Pid.B/2022/PN Clp |
|
Nomor | 34/Pid.B/2022/PN Clp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN CILACAP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joko Widodo, Br Hakim Anggota Achmad Yuliandi Erria Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Irene Ratih Parwita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi MAWARTI Dikembalikan kepada sdr. SAMIN Bin SUDIATMO |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pid.B/2022/PN_Clp.zip
- Download PDF
- 34/Pid.B/2022/PN_Clp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pid.B/2022/PN Clp
Statistik3619