- Menyatakan terdakwa Nelly Rosmawati, SE Bin Jahotan Tambunan ( Alm ) tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? penipuan ? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 K.U.H.Pidana,dalam dakwaan kesatu.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nelly Rosmawati SE tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara.
- Menetapkan sejumlah bukti surat berupa :
- 1 (satu) lembar formulir kiriman uang tanggal 09 Maret 2020 dari rekening Bank BNI Norek : 464582138 an. HENDRA MARDIANA ke rekening Bank BCA norek : 4580175622 an. NELLY ROSMAWATI sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
- 1 (satu) lembar print out transaksi tanggal 09 Maret 2020 dari rekening Bank CIMB Niaga Norek : 701213955500 an. HENDRA MARDIANA ke rekening Bank BCA norek : 4580175622 an. NELLY ROSMAWATI sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
- 1 (satu ) lembar rekening koran atas nama MARDIANSYAH BUDIMAN periode Maret 2020
- 2 (dua) lembar fotocopy legalisir Perjanjian Kerjasama tertanggal 12 Maret 2020
- 1 (satu) lembar surat pernyataan Sdr. NELLY ROSMAWATI, SE , tertanggal 29- 09- 2020
- 1 (satu) lembar surat pernyataan Ke 2 Sdr. NELLY ROSMAWATI, SE tertanggal 19-11-2020
- 1 (satu) lembar Purchase Order asli no 4500020683
- 1 (satu) lembar Invoice/debit note asli tanggal 15 April 2020
- 1 (satu) lembar Surat Jalan asli tanggal 15 Maret 2020
- 2 (dua) lembar perjanjian kerjasama asli tertanggal 12 Maret 2020
Putusan PN BANDUNG Nomor 1138/Pid.B/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 1138/Pid.B/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mangapul Girsang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dalyusra, Br Hakim Anggota Tuty Haryati |
Panitera | Panitera Pengganti: Suparyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dikembalikan kepada saksi korban Hendra Mardiana dan tetap terlampir dalam berkas perkara 6.Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) . |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1138/Pid.B/2021/PN Bdg
Statistik12639