- Menyatakan Terdakwa I CHOIRUL ANAM dan Terdakwa II HARIYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan supaya Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti yang berupa:
- 1 (satu) bendel Fc legalisir Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Kavling antara HARIYANTO dan AGUS RISTIAWAN tanggal 5 September 2019;
- 1 (satu) bendel Fc legalisir berisi 5 kwitansi pembeian tanah dan surat pesanan nomor: 2019014 atas nama AGUS RISTIAWAN;
- 4 (empat) brosur Fc legalisir penjualan tanah kavling siap bangun Jl Sumur welut Bangkingan Surabaya;
- 1 (satu) bendel copy salinan legalisir Akta no 26 tanggal 30 April 2020 tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan Pembayaran Uang Muka yang dibuat di Notaris EDY YUSUF, S.H;
- 1 (satu) bendel Fc legalisir berisi 2 kwitansi pembelian tanah dan surat pesanan nomor: 20190029 atas nama SUSANTI;
- 1 (satu) bendel copy salinan legalisir Akta no 29 tanggal 30 April 2020 tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan Pembayaran Uang Muka yang dibuat di Notaris EDY YUSUF, S.H;
- 1 (satu) bendel Fc legalisir berisi 7 kwitansi pembelian tanah dan surat pesanan nomor: 20190021 atas nama A.S. CHATARINA BATOEK ;
- 1 (satu) bendel copy salinan legalisir Akta no 23 tanggal 30 April 2020 tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan Pembayaran Uang Muka yang dibuat di Notaris EDY YUSUF, S.H;
- 1 (satu) bendel Fc legalisir Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Kavling antara HARIYANTO dan A.S. CHATARINA BATOEK tanggal 26 Oktober 2019;
- 1 (satu) bendel Fc legalisir berisi 2 kwitansi pembelian tanah dan surat pesanan nomor: 2019020 atas nama RAHMAT FRANNIKO ;
- 1 (satu) bendel Fc legalisir Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Kavling antara HARIYANTO dan RAHMAT FRANNIKO tanggal 6 September 2019;
- 1 (satu) bendel copy salinan legalisir Akta no 24 tanggal 30 April 2020 tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan Pembayaran Uang Muka yang dibuat di Notaris EDY YUSUF, S.H;
- 1 (satu) bendel Fc legalisir berisi 6 kwitansi pembelian tanah dan surat pesanan nomor: 20190013 atas nama RINI WIDYASARI ;
- 1 (satu) bendel copy salinan legalisir Akta no 04 tanggal 02 Mei 2020 tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan Pembayaran Uang Muka yang dibuat di Notaris EDY YUSUF, S.H;
- 1 (satu) bendel Fc legalisir berisi 4 kwitansi pembelian tanah dan surat pesanan nomor: - atas nama ATIN WIRIHATI ;
- 1 (satu) bendel Fc legalisir Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Kavling antara HARIYANTO dan ATIN WIRIHATI tanggal 15 Januari 2020;
- 1 (satu) bendel copy salinan legalisir Akta no 25 tanggal 30 Mei 2020 tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan Pembayaran Uang Muka yang dibuat di Notaris EDY YUSUF, S.H;
- 1 (satu) bendel Fc legalisir berisi 3 kwitansi pembelian tanah dan surat pesanan nomor: 20190028 atas nama SAMIDI ;
- 1 (satu) bendel Fc legalisir Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Kavling antara HARIYANTO dan SAMIDI tanggal 2 Oktober 2019;
- 1 (satu) bendel copy salinan legalisir Akta no 30 tanggal 30 April 2020 tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan Pembayaran Uang Muka yang dibuat di Notaris EDY YUSUF, S.H;
- 1 (satu) bendel Fc legalisir Akta Pendirian Perseroan Terbatas ?PT Pamengkang Jagad Jaya Propertyndo? nomor 01 tanggal 15 Agustus 2019 dan Nomor AHU-0040490.AH.01.01. tahun 2019;
- 1 (satu) bendel Fc legalisir Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan Pembayaran Uang Muka nomor: 24 tanggal 30 April 2020 atas nama RAHMAT FRANNIKO.
- 1 (satu) bendel Fc legalisir Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan Pembayaran Uang Muka nomor: 25 tanggal 30 April 2020 atas nama ATIN WIRIHATI.
- 1 (satu) bendel Fc legalisir Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan Pembayaran Uang Muka nomor: 26 tanggal 30 April 2020 atas nama AGUS RISTIAWAN.
- 1 (satu) bendel Fc legalisir Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan Pembayaran Uang Muka nomor: 29 tanggal 30 April 2020 atas nama SUSANTI.
- 1 (satu) bendel Fc legalisir Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan Pembayaran Uang Muka nomor: 04 tanggal 02 Mei 2020 atas nama RINI WIDYASARI.
- 1 (satu) bendel Fc legalisir Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan Pembayaran Uang Muka nomor: 04 tanggal 02 Mei 2020 atas nama RINI WIDYASARI.
- 1 (satu) lembar Fc legalisir Desa Kutipan Register Leter C Dsa Gadung.
- 1 (satu) lembar Fc legalisir Desa Surat Keterangan Riwayat Tanah Nomor: 594/27/403.93.16/2020 tanggal 29 Juli 2020.
- 1 (satu) bendel copy legalisir Surat Pembatalan Ikatan Jual beli dan Kuasa untuk menjual tanggal 11 Pebruari 2020.
- 1 (satu) bendel Fc legalisir Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Kavling antara HARIYANTO dengan AGUS RISTIAWAN tanggal 5 September 2019.
- s1 (satu) bendel Fc legalisir Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan Pembayaran Uang Muka nomor : 26 tanggal 30 April 2020 di Notaris EDY YUSUF, S.H antara HARIYANTO selaku penerima kuasa ahli waris dengan AGUS RISTIAWAN;
- 1 (satu) bendel foto legalisir AGUS RISTIAWAN menandatangani IJB relokasi;
- 1 (satu) bendel fotodaftar hadir hasil kesepakatan relokasi;
- 1 (satu) bendel rekening koran PT. Pamengkang Jagad Jaya Propertyyando bulan Mei 2020 s/d Juni 2020;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 2652/Pid.B/2021/PN Sby |
|
Nomor | 2652/Pid.B/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Dewa Gede Suarditha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Ketut Tirta, Hakim Anggota Mohammad Basir |
Panitera | Panitera Pengganti: Asep Priyatno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2652/Pid.B/2021/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 2652/Pid.B/2021/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2652/Pid.B/2021/PN Sby
Statistik2212