- Menyatakan Terdakwa David Hakim Simatupan Bin Kuswadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Primair ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa David Hakim Simatupan Bin Kuswadi dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan, pidana denda sebesar Rp.2.700.000.000,- (satu milyar rupiah) dan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak bungkus permen merek ?Happydent? yang didalamnya berisi : narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering dengan berat netto 8,612 (delapan koma enam ratus dua belas) gram.
- 1 (satu) buah battery charger merek ?Singway? yang di tempat cashnya terdapat ; 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,868 (nol koma delapan ratus enam puluh delapan) gram, 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,862 (nol koma delapan ratus enam puluh dua) gram.
- 1 (satu) buah timbangan elektrik besar merek ?Good Wife? warna putih.
- 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver.
- 15 (lima belas) pack kertas sigaret merek ?Royo?
- 1 (satu) buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih.
- 1 (satu) unit HP Android Merk Oppo F5 warna gold dengan simcard IM3 nomor : 085850038680
- Uang tunai Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah)
- Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah) ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 2613/Pid.Sus/2021/PN Sby |
|
Nomor | 2613/Pid.Sus/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Made Purnami |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Moch. Taufik Tatas Prihyantono, Hakim Anggota I Gusti Ngurah Putra Atmaja |
Panitera | Panitera Pengganti: Wahyu Wibawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : AGAR DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN AGAR DIRAMPAS UNTUK NEGARA |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2613/Pid.Sus/2021/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 2613/Pid.Sus/2021/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2613/Pid.Sus/2021/PN Sby
Statistik87