- Menyatakan Terdakwa Ginirosa Wiwien Wuriyanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Beberapa Kali Penipuan? sebagaimana dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menyatakan Terdakwa tetap ditahan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar kwitansi asli bermaterai 6.000 pada tanggal 6 Agustus 2018 telah terima dari G FX Sistiyono uang sebesar Rp.440.000.000,00 (empat ratus empat puluh juta rupiah) untuk pembayaran penyertaan saham koperasi dengan kompensasi Rp.13.200.000,00 perbulan selama 12 bulan dimulai bulan september 2018;
- 1 (satu) bendel asli surat perjanjian kerjasama bermaterai 6.000 antara Gini Rosa Wiwin Wuriyanti dengan G. FX Sistiyono tentang Pengelolaan Investasi nomor :08112/YGY-Kop/08/18;
- 3 (tiga) lembar asli slip setoran Bank BRI tanggal 3 Agustus 2018, 06 Agustus 2018, 21 Agustus 2018 ditujukan kepada rekening Bank Mandiri atas nama Gini Rosa Wiwin Wuriyanti No Rekening 137.00.0553390.2 senilai Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) ;
- 9 (sembilan) lembar kwitansi asli bermaterai 6.000 pada tanggal 20 Juli 2013, 20 Maret 2014,18 Agustus 2015, 3 November 2016, 18 April 2017, 19 Juli 2017, 19 Juli 2017, 19 Agustus 2017, 6 Oktober 2017 telah terima dari Istiono uang sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), Rp.20.000.000,00, Rp.25.000.000,00, Rp.80.000.000,00, Rp.20.000.000,00, Rp.100.000.000,00, Rp.50.000.000,00, Rp.20.000.000,00 dan Rp.50.000.000,00 untuk pembayaran penyertaan saham koperasi dengan kompensasi 3 % setiap bulannya;
- 9 (sembilan) bendel asli surat perjanjian kerjasama bermaterai 6.000 antara Gini Rosa Wiwin Wuriyanti dengan Lasiyem Pengelolaan Investasi nomor :106/YGY-Kop/07/13, 143/YGY-Kop/03/14, 237/YGY-Kop/08/15, 398/YGY-Kop/11/16, 718/YGY-Kop/04/17, 983/YGY-Kop/07/2017, 984/YGY-Kop/7/17, 818/YGY-Kop/08/17, 997/YGY-Kop/10/17;
- 1 (satu) lembar asli surat bukti titipan uang tanggal 12 Oktober 2018 senilai Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) bermaterai 6.000;
- 2 (dua) bendel asli print out rekening koran bank BNI Taplus dengan nomor rekening 0578067343 atas nama Ibu Lasiyem periode 6 Oktober 2017 sampai dengan 9 November 2017 (stempel basah) atas nama Istiono periode tanggal 19 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 18 November 2016 (stempel basah);
- 2 (Satu) lembar asli rekening koran Bank Mandiri nomor rekening 137.00.0742579.2 atas nama Istiono Periode Tanggal 19 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 18 November 2016 (stempel basah), nomor rekening 137.00.0742579.2 atas nama Istiono periode tanggal 5 Juli 2017 sampai dengan tanggal 31 Juli 2017;
- 2 (dua) bendel rekening koran Bank BNI nomor rekening 0264027089 atas nama Gini Rosa Wiwien Wuriyanti periode Tanggal 1 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2018 (stempel basah), rekening koran Bank Mandiri nomor rekening 137.00.0553390.2 atas nama Gini Rosa Wiwin Wuriyanti periode tanggal 1 November 2016 sampai dengan tanggal 30 November 2016 (stempel basah);
- 2 (dua) bendel rekening koran Bank Mandiri nomor rekening 137.00.0553390.2 atas nama Gini Rosa Wiwin Wuriyanti periode tanggal 1 Juli 2017 sampai dengan tanggal 31 Juli 2017 (stempel basah), periode tanggal 01 Juli 2018 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2018 (stempel basah);
- 2 (dua) bendel print rekening koran bank rekening Bank BRI atas nama Lasiyem No.rekening 693401013641531 periode 08 Juli 2013 sampai dengan tanggal 26 Desember 2019 (dileges), out rekening koran Bank MNC dengan nomor rekening 206-01-000007862-7 atas nama Lasiyem periode 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018;
Putusan PN BANTUL Nomor 316/Pid.B/2021/PN Btl |
|
Nomor | 316/Pid.B/2021/PN Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sigit Subagiyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kurnia Fitrianingsih, Br Hakim Anggota Sri Wijayanti Tanjung |
Panitera | Panitera Pengganti Arief Setyo Wibowo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada saksi G.FX. Sistiyono; dikembalikan kepafda saksi Lasiyem; tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 316/Pid.B/2021/PN_Btl.zip
- Download PDF
- 316/Pid.B/2021/PN_Btl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 316/Pid.B/2021/PN Btl
Statistik7350