- Menyatakan Terdakwa Iwan Susantara, S.H. Bin Alm R. Suprapto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemalsuan Surat? sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.
- Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar poto copy leter C No. 160 an. R. Suprapto terdapat coretan persil 67. SIV luas 0775, persil 73 PIV luas 0595, persil 65c PIV luas 0260, persil ISV luas 0625, persil 65c PIV luas 0240, persil 65c luas 0225 di coret masuk ke dalam leter C Nomor 748 an. Iwan Susantara, SH yang dilegalisir Kepala Desa Pendowoharjo Sewon Bantul; dan
- 1 (satu) lembar photo copy leter C nomor 748 an. Iwan Susantara, SH catatan tulisan persil 67.SIV luas 0775, persil 73 PIV luas 0595, persil 65c PIV luas 0260, persil I SV luas 0625, persil 65c PIV luas 0240, persil 65c 0225 yang dilegalisir kepala Desa Pendowoharjo Sewon Bantul;
Putusan PN BANTUL Nomor 3/Pid.B/2022/PN Btl |
|
Nomor | 3/Pid.B/2022/PN Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sigit Subagiyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Melaningsih Utami, Br Hakim Anggota Kurnia Fitrianingsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhamad Awab Abdulah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.B/2022/PN_Btl.zip
- Download PDF
- 3/Pid.B/2022/PN_Btl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.B/2022/PN Btl
Statistik4224