- Menyatakan Terdakwa Robertus Atok Alias Robert tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 11 (sebelas) batang bambu yang sudah kering panjangnya bervariasi yaitu:
- 1 (satu) batang bambu panjang 342 Cm;
- 1 (satu) batang bambu panjang 332 Cm;
- 2 (dua) batang bambu panjang 319 Cm;
- 1 (satu) batang bambu panjang 316 Cm;
- 1 (satu) batang bambu panjang 311 Cm;
- 1 (satu) batang bambu panjang 300 Cm;
- 1 (satu) batang bambu panjang 292 Cm;
- 1 (satu) batang bambu panjang 286 Cm;
- 1 (satu) batang bambu panjang 264 Cm;
- 1 (satu) batang bambu panjang 244 Cm;
- 16 (enam belas) ekor sapi dengan rincian:
- 2 (dua) ekor sapi betina, warna bulu hitam, umur 7 tahun, cap LIO di paha kanan dan telinga tidak dipotong;
- 1 (satu) ekor sapi betina, warna bulu hitam, umur 7 tahun, cap FF di paha kiri dan telinga tidak dipotong;
- 1 (satu) ekor sapi betina, warna bulu putih umur 7 tahun, cap FF di paha kanan dan telinga tidak dipotong;
- 1 (satu) ekor sapi betina, warna bulu kuning, umur 7 tahun, cap YANTO di paha kanan dan telinga tidak dipotong;
- 1 (satu) ekor sapi betina, warna bulu kuning, umur 7 tahun, cap FF di paha kanan dan telinga tidak dipotong;
- 1 (satu) ekor sapi betina, warna bulu kuning, umur 7 tahun, cap ELSY di paha kanan dan telinga tidak dipotong;
- 3 (tiga) ekor sapi betina, warna bulu kuning, umur 1 tahun, tidak ada cap dan telinga tidak dipotong;
- 2 (dua) ekor sapi jantan, warna bulu kuning, umur 1 tahun, tidak ada cap dan telinga tidak dipotong;
- 1 (satu) ekor sapi jantan, warna bulu putih, umur 8 bulan, tidak ada cap dan telinga tidak dipotong;
- 1 (satu) ekor sapi betina, warna bulu putih, umur 8 bulan, tidak ada cap dan telinga tidak dipotong;
- 1 (satu) ekor sapi betina, warna bulu hitam, umur 8 bulan, tidak ada cap dan telinga tidak dipotong;
- 1 (satu) ekor sapi betina, warna bulu kuning, umur 8 bulan, tidak ada cap dan telinga tidak dipotong. (Dititipkan ke Saksi Korban An. FRANSISKUS FOUK);
- 1 (satu) buah tali nilon warna biru beserta kabresu warna orens, panjang keseluruhan 7,35 meter;
- 1 (satu) buah tali nilon warna biru, panjang 5,52 meter;
- 9 (sembilan) buah batu ukuran diameter 2 cm;
- 17 (tujuh belas) potong batang besi panjang antara 1 sampai 2 cm;
- 1 (satu) buah katapel;
- 1 (satu) pasang sarung tangan warna hitam;
- 1 (satu) buah tas warna hitam tulisan Black;
- 1 (satu) lembar jaket warna coklat;
- 1 (satu) lembar celana pendek jeans warna hitam;
- 1 (satu) lembar tutupan kepala warna variasi kuning, unggu, hijau, merah dan coklat;
- 1 (satu) pasang sepatu kets merek KODACHI warna putih les biru kuning;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Fit dengan ciriciri: Merk/type: Honda/ NFIITIICOIM/T, Nomor rangka: MHIJBKIIIKK594732, Nomor mesin: JBKIE1590991, warna hitam, tidak ada plat nomor;
- 1 (satu) buah kunci kontak warna hitam ada tulisan MOTORCYCLE;
- 1 (satu) buah kunci jok sepeda motor ada tulisan Honda;
- 1 (satu) lembar SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR (STNK) sepeda motor atas nama MARTEN TAEKAB, DH-6227-DK;
- 1 (satu) lembar jaket levis warna biru pudar;
- 1 (satu) lembar celana pendek kotak-kotak warna putih hijau;
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 38/Pid.B/2021/PN Kfm |
|
Nomor | 38/Pid.B/2021/PN Kfm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEFAMENANU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pahala Yudha Anugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Nurulloh Jarmoko, Br Hakim Anggota Arvan Asady Putra Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti Riris Emanuela Sirait |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Antonio Batista Alias Antoni Alias Lau; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pid.B/2021/PN_Kfm.zip
- Download PDF
- 38/Pid.B/2021/PN_Kfm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pid.B/2021/PN Kfm
Statistik10136