- Menyatakan Terdakwa Muchammad Ilman Tegar Aafiyata Alias Dekipong Bin Imronudin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muchammad Ilman Tegar Aafiyata Alias Dekipong Bin Imronudin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.500.000,000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak HP merk Vivo berisi :
- 3 paket narkotika jenis ganja dalam plastik klips transparan seberat kuramg lebih 8,62596 gram (sisa lab) .
- 1 buah biji narkotika jenis ganja dalam plastik berwarna hitam seberat kurang lebih 23,39379 gram ( sisa lab).
- 1 pak kertas papier.
- 1 (satu) buah handphone Merk Xiaomi Redmi warna graydengan Nomer 083116110011, Imei 1: 863802057981982, Imei 2: 863802057981990.
- 1 (satu) tube urine.
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 24/Pid.Sus/2022/PN Pkl |
|
Nomor | 24/Pid.Sus/2022/PN Pkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PEKALONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mukhtari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Dede Idham, Hakim Anggota Budi Setyawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Ria Soraya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pid.Sus/2022/PN_Pkl.zip
- Download PDF
- 24/Pid.Sus/2022/PN_Pkl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pid.Sus/2022/PN Pkl
Statistik349