- Menyatakan Terdakwa Adi Susanto Alias Adi Bin Carmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar Pasal 303;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Adi Susanto Alias Adi Bin Carmadi dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dan sedang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MemerintahkanTerdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) dalam bentuk pecahan uang sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak1 (satu) lembar, pecahan uang sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, dan pecahan uang sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah sebanyak 3 (tiga) lembar, pecahan uang sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, dan pecahan uang sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar,
- 1 (satu) unit Handphone Redmi type 4A, warna biru dongker, dengan nomor Imei 1: 865905033349501, nomor Imei 2: 865905033349519,
- 1 (satu) lembar slip transfer melalui Mandiri Link, ke rekening Mandiri dengan nomor: 1830001927242 atas nama Purwati, tertulis nominal uang sebesar Rp350.021;
- 1 (satu) lembar kopelan kertas warna putih dengan tulisan angka (9896, 5770, 8035, 6439, 0221, 0469, 3794, 8030, 6479, 3772, 896, 184, 730, 772, 163, 194, 203, 435, 574, 280, 37, 84, 96, 30, 72, 64, 21, 94, 03, 80)
- 1 (satu) lembar kopelan kertas warna putih dengan tulisan angka (6606x1, 606x1, 642x1, 06x2, 42x2,12x2, 10x2, 24x1, 13x1, 17x1, 51x1, HK)
- 1 (satu) lembar kopelan kertas warna putih dengan tulisan angka (88, 48, 84, 66, 78 x 2);
- 1 (satu) lembar kopelan kertas warna putih dengan tulisan angka (35, 65, 85, 75, 66 x 2);
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 197/Pid.B/2021/PN Agm |
|
Nomor | 197/Pid.B/2021/PN Agm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ARGA MAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Farrah Yuzesta Aulia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rudanti Widianusita, Br Hakim Anggota Rika Rizki Hairani |
Panitera | Panitera Pengganti Agung Triputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk negara; dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 197/Pid.B/2021/PN_Agm.zip
- Download PDF
- 197/Pid.B/2021/PN_Agm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 197/Pid.B/2021/PN Agm
Statistik6629