- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
- Menetapkan Pemohon VERELLIA sebagai Wali/kuasa yang sah dari anak Pemohon yang belum dewasa yang bernama :
- ADELINE IVANNA LIORA, Perempuan, lahir di Jakarta, pada tanggal sepuluh Januari dua ribu enam (10-01-2006);
- MAUREEN ALETHEA LIORA, Perempuan, lahir di Tangerang, pada tanggal sepuluh Mei dua ribu tujuh (10-05-2007);
- TRISHA LISBETH LIORA, Perempuan, lahir di Tangerang, pada tanggal sebelas April dua ribu sebelas (11-04-2011);
- CAROLINE ELIZA LIORA, Perempuan, lahir di Tangerang, pada tanggal sebelas Januari dua ribu tiga belas (11-01-2013);
- Memberi ijin kepada Pemohon yang bertindak untuk diri sendiri dan bertindak pula selaku Wali/kuasa yang akan mewakili anak Pemohon yang belum dewasa yang bernama ADELINE IVANNA LIORA, MAUREEN ALETHEA LIORA, TRISHA LISBETH LIORA, CAROLINE ELIZA LIORA, untuk melakukan perbuatan hukum khususnya untuk menjual :
- Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Ruko Emerald Green Blok E No. 09, Kel. Jatibarang, Kec. Mijen, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, SHGB No. 149, seluas 318 M2 atas nama THOMAS (Alm) ;
- Saham dalam PT TITON MAKMUR SENTOSA sebanyak 15 (lima belas) lembar saham senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atas nama THOMAS (Alm) ;
- Saham dalam PT SURYA MAKMUR SEMPURNA sebanyak 420 (empat ratus dua puluh) lembar saham senilai Rp. 420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah) atas nama THOMAS (Alm) ;
- Saham dalam PT ELECTRA CONTINENTAL PRIMA sebanyak 480 (empat ratus delapan puluh) lembar saham senilai Rp. 480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah) atas nama THOMAS (Alm) ;
Putusan PN TANGERANG Nomor 69/Pdt.P/2022/PN Tng |
|
Nomor | 69/Pdt.P/2022/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wali Dan Ijin Jual |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Kamaruddin Simanjuntak |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Kamaruddin Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti: Nunung Nurfika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N Untuk keperluan biaya hidup dan biaya pendidikan anak serta modal usaha; 4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 69/Pdt.P/2022/PN_Tng.zip
- Download PDF
- 69/Pdt.P/2022/PN_Tng.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 69/Pdt.P/2022/PN Tng
Statistik206