- Menyatakan Terdakwa Resa Agata Putri Nugraheni anak dari Doddy Sulistyo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan penipuan? sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah handphone (HP) merk Iphone 12 Pro Max warna silver dengan nomor imei 1: 356729119473738 dan imei 2: 356729119831133;
- 5 (lima) lembar rekening tahapan expresi yang dikeluarkan oleh Bank BCA periode Agustus 2021 dengan nomor rekening : 0135741529 An. Fina Nur Azizah, Alamat Tingkir RT.03 RW.03 Kalibening Jawa Tengah;
- 1 (satu) bandel print out rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening : 0135723458 atas nama Resa Agata Putri Nugraheni;
- 1 (satu) bandel print out rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening : 0131637461 atas nama Resa Agata Putri Nugraheni;
- 1 (satu) bandel print out rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening : 0131619790 atas nama Benny Larsiga
- Uang tunai sebesar Rp71.300.000,00 (tujuh puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah);
Putusan PN SALATIGA Nomor 107/Pid.B/2021/PN Slt |
|
Nomor | 107/Pid.B/2021/PN Slt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SALATIGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Listyawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yustisia Permatasari, Br Hakim Anggota Devita Wisnu Wardhani |
Panitera | Panitera Pengganti Iwan Frediyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa Resa Agata Putri Nugraheni anak dari Doddy Sulistyo; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada Saksi Fina Nur Azizah binti (Alm) Khidzir Zakaria; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 107/Pid.B/2021/PN_Slt.zip
- Download PDF
- 107/Pid.B/2021/PN_Slt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 107/Pid.B/2021/PN Slt
Statistik177108