- Menyatakan Terdakwa Indra Setyawan alias Cetol Bin Suparman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2)?, sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit SPM R-2 merk Honda type A5C02R37M2, warna hitam merah, tahun 2019, No.POL : H-2974-MK, No. Ka:MH1KCA217KK062198, No. Sin : KCA2E1057796 atas nama STNK ERVINA DWI HARYANTI dan kunci kontaknya.
- 1 (satu) buah jaket kain warna cokelat merk VASO VERNO.
- 1 (satu) buah plastic klip warna bening berisi 10 (sepuluh) butir pil/obat bertuliskan RIKLONA 2 CLONAZEPAM 2 mg.
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A12 warna biru berikut Simcard.
- 1 (satu) strip berisi 10 (sepuluh) butir pil/ obat bertuliskan Calmlet 1 mg Alprazolam.
- 1 (satu) pastik klip warna bening berisi 1 (satu) strip berisi 10 (sepuluh) butir pil/obat bertuliskan RIKLONA 2 CLONAZEPAM 2 mg dan 4 (empat) butir pil/obat MERLOPAM LORAZEPAM tablet 2 mg.
- 1 (satu) pastik klip warna bening berisi 8 ( delapan) butir pil/obat bertuliskan ZOLASTIN Aprazolam tablet 1 mg.
- 1 (satu) pastik klip warna bening berisi 2 (dua) butir pil/obat bertuliskan VALDIMEX 5 DIAZEPAM tablet 5 mg.
- 1 (satu) pack plastic klip warna bening.
Putusan PN SALATIGA Nomor 10/Pid.Sus/2022/PN Slt |
|
Nomor | 10/Pid.Sus/2022/PN Slt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SALATIGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Listyawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Devita Wisnu Wardhani, Br Hakim Anggota Anggi Maha Cakri |
Panitera | Panitera Pengganti Heri Harjanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa Dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pid.Sus/2022/PN_Slt.zip
- Download PDF
- 10/Pid.Sus/2022/PN_Slt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.Sus/2022/PN Slt
Statistik5111