- Mengabulkan permohonanpemohon;
- Memberi izin kepada pemohon untuk mengubahnama pemohon yang semula tertulis dengan nama :PANDAPOTAN P. PANGABEAN menjadi PANDAPOTAN PARULIAN PANGGABEAN dalam :
- Kutipan Akta Kelahiranpemohon Nomor : 908/DIS/2001yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kota Salatigatertanggal20 Agustus 2001;
- Kutipan Akta Perkawinan Pemohon Nomor 199/2001 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kota Salatiga tertanggal 22 Oktober 2001;
- Kutipan Akta Kelahirananak pemohon Nomor : 8318/TP/2003yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Patitertanggal16 September 2003;
- 3. MemerintahkankepadaPemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Salatiga setelah mendapat turunan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap agar perubahan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, KutipanAkta Perkawinan Pemohon, serta Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohontersebut dicatat dalam register yang disediakan untuk itu dan mencantumkannya pada catatan pinggir sebagaimana tersebut dalamKutipan Akta Kelahiranpemohon Nomor : 908/DIS/2001yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kota Salatigatertanggal20 Agustus 2001, KutipanAkta Perkawinan Pemohon Nomor 199/2001 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kota Salatiga tertanggal 22 Oktober 2001, danKutipan Akta Kelahirananak pemohon Nomor : 8318/TP/2003yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Patitertanggal16 September 2003;
- 4. Membebankan segala biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah);
Putusan PN SALATIGA Nomor 14/Pdt.P/2022/PN Slt |
|
Nomor | 14/Pdt.P/2022/PN Slt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SALATIGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Anggi Maha Cakri |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Anggi Maha Cakri |
Panitera | Panitera Pengganti: E.m. Dwi Anggorowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pdt.P/2022/PN_Slt.zip
- Download PDF
- 14/Pdt.P/2022/PN_Slt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pdt.P/2022/PN Slt
Statistik3515