- Menyatakan Terdakwa Novia Arvianti binti Kustiono dengan identitas tersebut di atas tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa Novia Arvianti binti Kustiono dengan identitas tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana disebut dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 2 (dua) bulan serta pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 414.978.000,- (Empat Ratus Empat Belas Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada d alam tahanan Rutan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Surat Edaran NOSE : S. 16 ?DIR/LYN/06/2009 TENTANG PEMBUKUAN DAN VERIFIKASI SERTA KEWENANGAN USER DI SISTEM BRINETS;
- Surat Keputusan NOKEP : 97 b-DIR/JBM/2011 TENTANG PENETAPAN DAFTAR URAIAN JABATAN BRI UNIT;
- Surat Edaran NOMOR : se. 3 ? dir/kpd/07/2018 Tentang PENGGUNAAN DAN PENYELESAIAN REKENING PERSEKOT, PIUTANG INTERN, PIUTANG EKSTERN, SALDO REKENING MENGGANTUNG, dan PIUTANG INTERN/EKSTERN KARENA KASUS;
- FC SK Pejabat BRI Pinca Lalu Novizar Rahim;
- FC SK Pejabat BRI Pinca Hajar Sasongko;
- FC SK Pejabat BRI AMBM Sis Sugianto;
- FC SK Pejabat BRI Kaunit Nuril;
- FC SK Pejabat BRI Mantri Dimas;
- FC SK Pejabat BRI Mantri Iwananda;
- FC SK Pejabat BRI Mantri Hotim;
- FC SK Pejabat BRI Mantri Moh. Novianto;
- FC SK Pejabat BRI Teller Inggit;
- FC SK Pejabat BRI Teller Novia;
- FC surat pernyataan dari Novia Arvianti binti Kustiono;
- FC KTP a.n Novia Arvianti binti Kustiono;
- FC KTP a.n Andhik Ardhiansyah (suami dari Novia Arvianti binti Kustiono);
- FC KTP a.n Ibnu Isqadwi Arti Ulfa (Ibu dari Novia Arvianti binti Kustiono);
- FC KTP Kustiono (bapak dari Novia Arvianti binti Kustiono);
- FC Slip penarikan dan rekening koran nasabah a.n Suhawati;
- FC Slip penarikan dan rekening koran nasabah a.n Tomo;
- FC Slip penarikan dan rekening koran nasabah a.n Djamik;
- FC Slip penarikan dan rekening koran nasabah a.n Miski;
- FC slip setoran dan rekening koran a.n nasabah Gadai Mas Jatim;
- FC slip setoran dan rekening koran a.n nasabah Yasribah;
- FC slip setoran dan rekening koran a.n nasabah Umamah;
- FC slip setoran dan rekening koran a.n nasabah Istianah;
- FC slip setoran dan rekening koran a.n nasabah Zubairi;
- FC slip setoran dan rekening koran a.n nasabah Nur Rahman;
- FC slip setoran dan rekening koran a.n nasabah Hasan Basri;
- FC slip setoran dan rekening koran a.n nasabah Asban;
- FC slip setoran dan rekening koran a.n nasabah Ainul Yaqin;
- Surat Keputusan NOKEP : S.152-DIR/SDM/05/2009 tentang Peraturan Disiplin.
- Surat Edaran NOSE : S.16 ?DIR/LYN/06/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Pembukuan dan verifikasi serta Kewenangan User di Sistem Brinets.
- Surat Penugasan Kerja Novia Arvianti binti Kustiono.
- Slip Gaji Novia Arvianti binti Kustiono.
- Laporan Hasil Pemeriksaan Tanggal 30 Desember 2019 yang dibuat oleh Tim Pemeriksa BRI Cabang Sumenep.
- Rekening Koran Nasabah An. Ainul Yaqin.
- Rekening Koran Nasabah An. Suhawati.
- Rekening Koran Nasabah An. Djamik.
- Rekening Koran Nasabah An. Tomo.
- Rekening Koran Nasabah An. Asban.
- Rekening Koran Nasabah An. Hasan Basri.
- Rekening Koran Nasabah An. Ummamah.
- Rekening Koran Nasabah An. Zubairi.
- Rekening Koran Nasabah An. Miski.
- Rekening Koran Nasabah An. Agus Purnomo.
- Rekening Koran Nasabah An. Yasribah.
- Rekening Koran Nasabah An. Gadai Mas Jatim.
- Rekening Koran Nasabah An. Novia Arvianti binti Kustiono.
- Rekening Koran Nasabah An. Andhik Ardhiansyah.
- Rekening Koran Nasabah An. Kustiono.
- Rekening Koran Nasabah An. Ibnu Isqadwiarti Ulfa.
- Rekening Koran Nasabah An. Fuszarna.
- Rekening Koran Nasabah An. Syahrur Rahman.
- Rekening Koran Nasabah An. Nurma.
- Rekening Koran Nasabah An. Istianah.
- Rekening Koran Nasabah An. Siti Asmaniyah
- Pernyataan Nasabah An. Ainul Yaqin.
- Pernyataan Nasabah An. Suhawati.
- Pernyataan Nasabah An. Djamik.
- Pernyataan Nasabah An. Tomo.
- Pernyataan Nasabah An. Asban.
- Pernyataan Nasabah An. Hasan Basri.
- Pernyataan Nasabah An. Ummamah.
- Pernyataan Nasabah An. Zubairi.
- Pernyataan Nasabah An. Miski.
- Pernyataan Nasabah An. Khotimah.
- Pernyataan Nasabah An. Sadi.
- Nodis dari Ka Unit untuk pembentukan Rekening Piutang Karena Kasus
- Nodis dari Pimpinan Cabang Sumenep untuk pembentukan Rekening Piutang Karena kasus.
- Asli Nodis R.66.e-KW-IX/MRK/09/2019 Kepada Kepala/Pempinan Bagian Hukum Capital dari Kantor Wilayah Surabaya/Bidang Operasional tanggal 17 September 2019.
- Surat Keputusan NOKEP : S.8.eKC-IX/LYI/08/2019 tentang Penetapan pemegang user ID,Wewenang fiat setoran tunai,fiat bayar tunai,dan fiat pemindahbukuan petugas dan pejabat BRI Unit Pragaan pemimpinn Cabang PT.Bank Rakyat Indonesia (persero),Tbk.Sumenep, Tanggal 01 Agustus 2019.
- 2 Lembar Struk Transfer.
- 4 lembar Struk Tarik Tunai.
- Rekening Koran Nasabah an. Kurniyatin Sabariyah Periode Transaksi 08 Mei 2019 - 09 Mei 2019;
- Rekening Koran Nasabah an. Sonny Effendi Periode Transaksi 08 Mei 2019 - 09 Mei 2019;
- Rekening Koran Nasabah an. Sonny Effendi Periode Transaksi 12 Juli 2019 - 13 Juli 2019;
- Fotocopy Tanda Bukti Penyetoran an. RB. Halikur Rahman K. tanggal 12 Juli 2019 Nomor Rekening 654601017777537.
- Buku Tabungan An Fuszarna, Nomor Rekening 6545-01013281-53-0.
- ATM.
- Asli Persetujuan Restrukturisasi Kredit No.132/BKL.III/CRS/III/2020 Tanggal 3 Maret 2020 An. Novia Arvianti Dibitur KPR Bank BTN No.Deb 000000280101007389 di Bangkalan.
- Adendum Perjanjian Kredit Antara PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. dengan Novia Arvianti Nomor 0002820131008000016 tanggal 3 Maret 2021.
- Rumah dengan alamat Jalan Sepanjang I Nomor 07 Perumnas Pamolokan Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep.
- Sertifikat hak milik tanah nomor 1955, NIB 12.15.10.13.02067, luas 72 m2, atas nama Novia Arifianti ;
- Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 1296/2013 dengan peringkat pertama pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) ;
- Asli Surat Peringatan 1 Perjanjian Kredit dengan Bank BNI No. 276/SMP/PK-KML/2018 tanggal 02/05/2018 An. Andhik Ardhiansyah Jl. Pahlawan No. 26 Desa Pamolokan Kec. Kota Kab. Sumenep beserta Foto Copy Kartu Keluarga.
- Rumah dengan alamat jalan Pahlawan Nomor 26 RT/RW 004/005 Desa pamolokan Kecamatan Kota Sumenep kabupaten Sumenep.
- Sertifikat hak milik tanah nomor 89 dan NIB 12.15.10.13.02432 tanggal November 1976 luas 172 m2 atas nama Novia Arivianti ;
- Sertifikat Hak Tangungan Nomor 909/2018 dengan peringkat pertama (PT Bank Negara Indonesia (persero)).
Putusan PN SURABAYA Nomor 110/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby |
|
Nomor | 110/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tongani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Poster Sitorus, Br Hakim Anggota Manambus Pasaribu |
Panitera | Panitera Pengganti Akhmad Nur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada PT. BRI Unit Pragaan Cabang Sumenep Dikembalikan kepada pemiliknya yakni Fuszarna Dikembalikan kepada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Bangkalan Dikembalikan kepada PT Bank Negara Indonesia (persero) Cabang Pembantu Sumenep 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 110/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby
Statistik4415